Panduan Lengkap PBG & SLF (Persetujuan Bangunan Gedung) 2026
PBG menggantikan IMB untuk bangunan baru/renovasi; SLF adalah sertifikat laik fungsi — keduanya syarat mutlak kantor, toko, gudang, dan usaha berbasis lokasi.
Estimasi Biaya
Mulai Rp 2,6jt per dokumen (jasa; biaya resmi daerah diatur terpisah)
Estimasi Waktu
PBG 14-30 hari • SLF 14-30 hari
Instansi
SIMBG — Kementerian PUPR & DPMPTSP daerah
Apa yang Perlu Anda Tahu
Sejak UU Cipta Kerja dan PP 16/2021, IMB resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diurus melalui SIMBG. PBG wajib sebelum membangun/merehabilitasi gedung. Sementara SLF (Sertifikat Laik Fungsi) wajib dimiliki setelah gedung selesai sebelum difungsikan — inilah bukti bangunan Anda aman secara struktural, keamanan, kesehatan, dan kemudahan akses. Untuk usaha berbasis tempat (kafe, toko, klinik, gudang, pabrik), DPMPTSP umumnya menuntut PBG/SLF sebelum menerbitkan izin operasional. Keduanya melibatkan gambar teknis sesuai standar, mekanisme arsitektur, dan pengecekan lapangan oleh tim teknis daerah.
Dasar Hukum & Sumber Resmi
UU Cipta Kerja, PP 16/2021, Permen PUPR terkait
Sumber primer: SIMBG — Kementerian PUPR & DPMPTSP daerah. Regulasi dapat berubah — selalu cek publikasi resmi instansi untuk versi terbaru sebelum mengajukan sendiri.
Syarat yang Perlu Disiapkan
- Bukti kepemilikan/sewa lahan & bangunan
- Gambar teknis (denah, tampak, potongan, mekanikal) — kami bantu susun
- Data luas bangunan, fungsi & kapasitas
- Untuk SLF: dokumen pengawasan pembangunan (jika ada)
Langkah demi Langkah
- Survei dokumen & kondisi bangunan Anda
- Penyusunan gambar teknis sesuai standar kota (IGA/kawasan)
- Pengajuan PBG/SLF di SIMBG/DPMPTSP
- Koordinasi pengecekan lapangan tim teknis (bila diperlukan)
- Penerbitan dokumen & serah terima berkas fisik/digital
Tips dari Pengalaman Kami
- Bangunan tanpa PBG/SLF = sulit dapat izin usaha, sulit dijual, sulit diajukan asuransi
- Renovasi ringan sekalipun bisa menuntut PBG baru — konsultasikan dulu
- SLF berlaku selama bangunan tidak diubah fungsi/struktur
Sering Ditanya
Baca Juga di Blog Kami
Mau PBG & SLF (Persetujuan Bangunan Gedung) diurus sampai terbit tanpa Anda pusing? Tim kami siap bantu.
Konsultasi Gratis