Panduan Lengkap PBG & SLF (Persetujuan Bangunan Gedung) 2026

PBG menggantikan IMB untuk bangunan baru/renovasi; SLF adalah sertifikat laik fungsi — keduanya syarat mutlak kantor, toko, gudang, dan usaha berbasis lokasi.

Estimasi Biaya

Mulai Rp 2,6jt per dokumen (jasa; biaya resmi daerah diatur terpisah)

Estimasi Waktu

PBG 14-30 hari • SLF 14-30 hari

Instansi

SIMBG — Kementerian PUPR & DPMPTSP daerah

Apa yang Perlu Anda Tahu

Sejak UU Cipta Kerja dan PP 16/2021, IMB resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diurus melalui SIMBG. PBG wajib sebelum membangun/merehabilitasi gedung. Sementara SLF (Sertifikat Laik Fungsi) wajib dimiliki setelah gedung selesai sebelum difungsikan — inilah bukti bangunan Anda aman secara struktural, keamanan, kesehatan, dan kemudahan akses. Untuk usaha berbasis tempat (kafe, toko, klinik, gudang, pabrik), DPMPTSP umumnya menuntut PBG/SLF sebelum menerbitkan izin operasional. Keduanya melibatkan gambar teknis sesuai standar, mekanisme arsitektur, dan pengecekan lapangan oleh tim teknis daerah.

Dasar Hukum & Sumber Resmi

UU Cipta Kerja, PP 16/2021, Permen PUPR terkait

Sumber primer: SIMBG — Kementerian PUPR & DPMPTSP daerah. Regulasi dapat berubah — selalu cek publikasi resmi instansi untuk versi terbaru sebelum mengajukan sendiri.

Syarat yang Perlu Disiapkan

  • Bukti kepemilikan/sewa lahan & bangunan
  • Gambar teknis (denah, tampak, potongan, mekanikal) — kami bantu susun
  • Data luas bangunan, fungsi & kapasitas
  • Untuk SLF: dokumen pengawasan pembangunan (jika ada)

Langkah demi Langkah

  1. Survei dokumen & kondisi bangunan Anda
  2. Penyusunan gambar teknis sesuai standar kota (IGA/kawasan)
  3. Pengajuan PBG/SLF di SIMBG/DPMPTSP
  4. Koordinasi pengecekan lapangan tim teknis (bila diperlukan)
  5. Penerbitan dokumen & serah terima berkas fisik/digital

Tips dari Pengalaman Kami

  • Bangunan tanpa PBG/SLF = sulit dapat izin usaha, sulit dijual, sulit diajukan asuransi
  • Renovasi ringan sekalipun bisa menuntut PBG baru — konsultasikan dulu
  • SLF berlaku selama bangunan tidak diubah fungsi/struktur

Sering Ditanya

Mau PBG & SLF (Persetujuan Bangunan Gedung) diurus sampai terbit tanpa Anda pusing? Tim kami siap bantu.

Konsultasi Gratis
← Beranda Semua layananSenin–Sabtu, 08.00–20.00 WIB