E-Faktur (Faktur Pajak Elektronik)
Definisi Singkat34 kata
E-faktur adalah faktur pajak yang dibuat dan disahkan secara elektronik melalui aplikasi resmi DJP, menjadi dokumen sah PPN bagi PKP. Seluruh proses pembuatan, penomoran, dan pelaporan faktur kini berjalan terintegrasi dalam sistem perpajakan elektronik.
Pendalaman & Praktiknya
Kesalahan pencetakan atau pembatalan e-faktur memiliki prosedur khusus dengan tenggat yang ketat, sehingga kebiasaan meninjau data sebelum mengesahkan menjadi penting. Nomor faktur yang salah sambung ke transaksi salah dapat memblokir kreditkan masukan pembeli — kerugian relasi komersial yang tak terlihat.
Untuk transaksi reguler, PKP memakai faktur standar; untuk kasus khusus tersedia bentuk faktur lain sesuai ketentuan. Menetapkan SOP faktur — kapan dibuat, siapa mengesahkan, bagaimana arsipnya — adalah praktik dasar yang menyelematkan kreditkan bernilai besar.
Dasar Hukum
UU PPN jo. UU HPP; ketentuan faktur pajak elektronik
Butuh "E-Faktur" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan Arofahajj Universe