NPWP Badan & Setup Coretax
NPWP badan adalah identitas pajak perusahaan — wajib ada sejak PT/CV berdiri, dan sejak sistem NIK-NPWP kini 16 digit dengan NITKU per cabang/tempat usaha. Setup yang benar sejak awal (sinkronisasi NIB-OSS, KLU yang tepat, sertifikat elektronik, e-Faktur) mencegah masalah downstream: faktur pajak yang tidak valid, bukti potong yang bermasalah, dan SPT Tahunan yang tidak bisa dilaporkan. Kami setup semua infrastruktur pajak perusahaan Anda sekali jalan.
Mulai dari
Rp 520rb
Durasi
1-3 hari kerja
Untuk
Perusahaan & UMKM
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Pendaftaran NPWP badan 16 digit + NITKU per cabang, sinkronisasi NIB-OSS, aktivasi EFIN, sertifikat elektronik & akun Coretax perusahaan.
Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — Coretax — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 520rb dengan estimasi waktu 1-3 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Banyak pelaku usaha menunda mengurus nPWP Badan & Setup Coretax karena operasional masih berjalan — sampai dokumen ini tiba-tiba diminta, misalnya saat mengikuti tender, mengajukan pembiayaan, atau diverifikasi mitra besar. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.
Dari sisi dokumen, pengurusan nPWP Badan & Setup Coretax minimal menuntut Akta & SK Kemenkumham badan usaha, NIB aktif & data pengurus (KTP/npwp pribadi), dan Alamat kantor & daftar cabang (untuk NITKU). Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: identitas tidak sinkron (nama atau alamat di KTP, NPWP, dan akta berbeda), atau alamat usaha belum bisa diverifikasi (kontrak sewa tidak atas nama yang benar). Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.
Untuk waktu proses, pegangan kami jujur: 1-3 hari kerja untuk nPWP Badan & Setup Coretax setelah kelengkapan berkas terkonfirmasi — makin rapi dokumen awal, makin dekat ke batas teratas rentang tersebut. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke DJP — Coretax, diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.
Setelah nPWP Badan & Setup Coretax terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan DJP — Coretax — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum, serta perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim Arofahajj Universe mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 520rb mencakup pendampingan hingga terbit.
Dasar hukum: PER-6/PJ/2024, PER-11/PJ/2025 (Coretax), KUP · Instansi: DJP — Coretax
Yang Anda Dapatkan
- NPWP 16 digit + NITKU per tempat usaha
- Sinkronisasi data OSS-RBA & Kemenkumham
- Aktivasi akun Coretax + EFIN perusahaan
- Setup e-Faktur & sertifikat elektronik BSrE
Persyaratan Dokumen
- 1Akta & SK Kemenkumham badan usaha
- 2NIB aktif & data pengurus (KTP/npwp pribadi)
- 3Alamat kantor & daftar cabang (untuk NITKU)
- 4Email & HP resmi perusahaan
Proses Pengurusan
Verifikasi legalitas & sinkronisasi data OSS-Kemenkumham
Penerbitan NPWP badan 16 digit (+ NITKU per cabang)
Aktivasi Coretax, EFIN & sertifikat elektronik BSrE
Setup e-Faktur & profil perusahaan lengkap
Panduan kewajiban bulanan & kalendar pajak perusahaan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Layanan NPWP Badan & Setup Coretax di Seluruh Indonesia
NPWP Badan & Setup Coretax di Kota Besar
Jelajahi Berdasarkan Kategori
Layanan Populer Lainnya
Panduan & Referensi
Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”
Sri Wahyuni
Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi
“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”
Dimas Prasetya
Freelance Videographer, Dimas Visual Works
“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”
Lilis Suryani
Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima
Layanan Terkait
NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU
Jasa pengurusan NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU resmi & transparan. Daftar NPWP baru, konversi NPWP 15→16 digit berbasis NIK (PER-6/PJ/2024), NITKU usaha, aktivasi EFIN & akun Coretax DJP. Mulai Rp 195rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanLapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Jasa pengurusan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi resmi & transparan. Penyusunan & pelaporan SPT 1770/1770S/1770SS via e-Filing Coretax — termasuk skema final 0,5% UU HPP untuk omzet ≤ Rp500 juta. Mulai Rp 325rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanSPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot
Jasa pengurusan SPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot resmi & transparan. Hitung, potong, buat bukti potong digital (e-Bupot Coretax format PER-11/PJ/2025) dan lapor SPT Masa bulanan — untuk karyawan, tenaga ahli, dan pemotong pajak. Mulai Rp 520rb/bln, proses Berkelanjutan.