Perpajakan Pribadi & Perusahaan

Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770/1770S/1770SS) wajib dilaporkan setiap tahun lewat e-Filing Coretax — deadline 31 Maret. Memilih formulir yang salah, lupa rekam bukti potong, atau tidak memanfaatkan skema 0,5% UU HPP bisa membuat Anda bayar pajak lebih dari seharusnya. Kami susun SPT Anda yang paling hemat secara legal: cek bukti potong, kurangi dengan iuran pensiun/jasa guru, dan lapor tepat waktu tanpa denda.

Mulai dari

Rp 325rb

Durasi

1-3 hari kerja

Untuk

Karyawan & Freelancer

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Penyusunan & pelaporan SPT 1770/1770S/1770SS via e-Filing Coretax — termasuk skema final 0,5% UU HPP untuk omzet ≤ Rp500 juta.

Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — e-Filing Coretax — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 325rb dengan estimasi waktu 1-3 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dalam praktiknya, lapor SPT Tahunan Orang Pribadi menjadi syarat pintu masuk untuk berbagai urusan lanjutan: pembukaan rekening korporasi, kemitraan dengan instansi atau BUMN, pendaftaran di marketplace besar, hingga proses audit. Sebelum masuk ke proses, pahami dulu tiga hal yang paling menentukan hasil: kelengkapan dokumen, jalur pengajuan yang benar, dan kesiapan mengikuti reviu instansi.

Siapkan dulu NPWP 16 digit aktif & akses Coretax, Bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja/klien (1721-A1/A2 atau BPA1/BPA2), dan Rekap penghasilan lain (jasa, sewa, bunga, dividen). Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: formulir daring terisi sebagian lalu dibiarkan melewati tenggat perbaikan, atau alamat usaha belum bisa diverifikasi (kontrak sewa tidak atas nama yang benar). Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.

Secara realistis, lapor SPT Tahunan Orang Pribadi selesai dalam 1-3 hari kerja sejak berkas Anda dinyatakan lengkap — angka ini mengikuti pola pemrosesan normal, bukan janji iklan. Setiap permohonan melewati fase yang sama — persiapan berkas, pengajuan ke DJP — e-Filing Coretax, reviu verifikator, klarifikasi bila diminta — sampai dokumen akhirnya diterbitkan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.

Setelah lapor SPT Tahunan Orang Pribadi terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan DJP — e-Filing Coretax — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis, serta izin induk bisa terpengaruh bila struktur badan usaha berubah. Klien program KepatuhanPRO bahkan mendapat pengingat otomatis lewat WhatsApp sebelum setiap tenggat — supaya lapor SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah diperjuangkan tidak hangus karena kelalaian administratif. Biaya jasa mulai Rp 325rb, pendampingan penuh hingga terbit.

Dasar hukum: UU HPP, PP 55/2022 (0,5% UMKM), PER-14/PJ/2023 (e-Filing) · Instansi: DJP — e-Filing Coretax

Yang Anda Dapatkan

  • Formulir 1770 / 1770S / 1770SS tepat sasaran
  • Rekap bukti potong PPh 21/23 prepopulated
  • Skema PPh final 0,5% UU HPP (omzet ≤ 500 jt)
  • Penanganan kurang bayar & denda keterlambatan

Persyaratan Dokumen

  1. 1NPWP 16 digit aktif & akses Coretax
  2. 2Bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja/klien (1721-A1/A2 atau BPA1/BPA2)
  3. 3Rekap penghasilan lain (jasa, sewa, bunga, dividen)
  4. 4Bukti pengurang: iuran pensiun, jasa guru, donasi zakat
  5. 5Untuk usaha 0,5%: rekap omzet bulanan

Proses Pengurusan

1

Konsultasi profil penghasilan → tentukan formulir yang tepat

2

Rekonsiliasi bukti potong & penghasilan (kami bantu cek di Coretax)

3

Penyusunan SPT dengan pengurang yang legal maksimal

4

e-Filing & pantau status kode pembayaran

5

Kirim bukti lapor + panduan arsip untuk tahun depan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Layanan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Seluruh Indonesia

Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Kota Besar

Jelajahi Berdasarkan Kategori

Layanan Populer Lainnya

Panduan & Referensi

Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”

Penanganan SPT Terlewat2 Desember 2025Semarang
SW

Sri Wahyuni

Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi

58

“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”

NPWP + SPT Tahunan Pribadi25 Agustus 2026Jakarta Selatan
DP

Dimas Prasetya

Freelance Videographer, Dimas Visual Works

49

“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”

SPT Tahunan Korporat21 September 2026Bekasi
LS

Lilis Suryani

Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima

37