SPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot
Anda yang memotong pajak orang lain (karyawan, tenaga ahli, freelancer) wajib hitung PPh 21 dengan tarif TER terbaru, buat bukti potong digital (BPA1/BPA2 via e-Bupot Coretax), setor ke kas negara tanggal 15, dan lapor SPT Masa tanggal 20 setiap bulan. Kesalahan kecil — salah TER, salah NPWP penerima — bisa berujung bukti potong tidak valid & klien terbenung. Kami kelola bulanan: hitung, potong, setor, buat e-Bupot, lapor — semua tepat waktu.
Mulai dari
Rp 520rb/bln
Durasi
Berkelanjutan
Untuk
Pemotong Pajak & Perusahaan
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Hitung, potong, buat bukti potong digital (e-Bupot Coretax format PER-11/PJ/2025) dan lapor SPT Masa bulanan — untuk karyawan, tenaga ahli, dan pemotong pajak.
Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — e-Bupot Coretax — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 520rb/bln dengan estimasi waktu Berkelanjutan. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
SPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot adalah salah satu legalitas yang membuat kegiatan usaha Anda sah dijalankan — dokumen ini diterbitkan DJP — e-Bupot Coretax setelah syarat administratif terpenuhi, dan menjadi rujukan pertama saat pihak eksternal memverifikasi usaha Anda. Sebelum masuk ke proses, pahami dulu tiga hal yang paling menentukan hasil: kelengkapan dokumen, jalur pengajuan yang benar, dan kesiapan mengikuti reviu instansi.
Siapkan dulu NPWP & akun Coretax aktif (sebagai pemotong), Data karyawan/penerima: gaji, dan NPWP/NIK. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: identitas tidak sinkron (nama atau alamat di KTP, NPWP, dan akta berbeda), atau formulir daring terisi sebagian lalu dibiarkan melewati tenggat perbaikan. Praktik kami: audit menyeluruh sebelum submit — lebih murah memperbaiki di awal daripada mengulang dari nol.
Estimasi waktu yang kami pegang untuk sPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot adalah berkelanjutan sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke DJP — e-Bupot Coretax, diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.
Setelah sPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan DJP — e-Bupot Coretax — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum, serta perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis. Setiap serah terima sPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot di Arofahajj Universe menyertakan kalender kewajiban pasca-terbit, dan biaya jasa mulai Rp 520rb/bln sudah mencakup pendampingan sampai dokumen benar-benar di tangan Anda — bergaransi uang kembali 100% bila gagal karena proses kami.
Dasar hukum: PER-11/PJ/2025 (e-Bupot Coretax), TER PMK 168/2023 · Instansi: DJP — e-Bupot Coretax
Yang Anda Dapatkan
- Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 terbaru
- Bukti potong A1/A2 digital e-Bupot Coretax
- PPh 23/4(2) jasa profesional (2%)
- Pengingat deadline setor (tgl 15) & lapor (tgl 20)
Persyaratan Dokumen
- 1NPWP & akun Coretax aktif (sebagai pemotong)
- 2Data karyawan/penerima: gaji, NPWP/NIK, status PTKP
- 3Rekap penghasilan non-gaji: honor, jasa, sewa
- 4Untuk PPh 23/4(2): daftar transaksi jasa tertentu
Proses Pengurusan
Setup profil pemotong & daftar penerima di e-Bupot
Hitung PPh 21 (TER) & PPh 23/4(2) per transaksi
Buat & unggah bukti potong digital (BPA1/BPA2)
Setor pajak via e-Billing MPN (kode benar)
Lapor SPT Masa (deadline tgl 20) + arsip digital rapi
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Layanan SPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot di Seluruh Indonesia
SPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot di Kota Besar
Jelajahi Berdasarkan Kategori
Layanan Populer Lainnya
Panduan & Referensi
Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”
Sri Wahyuni
Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi
“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”
Dimas Prasetya
Freelance Videographer, Dimas Visual Works
“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”
Lilis Suryani
Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima
Layanan Terkait
NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU
Jasa pengurusan NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU resmi & transparan. Daftar NPWP baru, konversi NPWP 15→16 digit berbasis NIK (PER-6/PJ/2024), NITKU usaha, aktivasi EFIN & akun Coretax DJP. Mulai Rp 195rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanLapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Jasa pengurusan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi resmi & transparan. Penyusunan & pelaporan SPT 1770/1770S/1770SS via e-Filing Coretax — termasuk skema final 0,5% UU HPP untuk omzet ≤ Rp500 juta. Mulai Rp 325rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanPengukuhan PKP Orang Pribadi (SPPKP)
Jasa pengurusan Pengukuhan PKP Orang Pribadi (SPPKP) resmi & transparan. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk usaha pribadi — wajib saat omzet > Rp4,8 M/tahun (PMK 164/2023), termasuk penanganan PKP divergence. Mulai Rp 1,95jt, proses 2-4 minggu. Konsultasi gratis via WhatsApp .