SPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal
SPT Tahunan PPh Badan (1771) adalah laporan paling menentukan hubungan pajak perusahaan Anda dengan DJP — di dalamnya ada rekonsiliasi fiskal (perbedaan laporan komersial vs aturan pajak), Formulir TP bila ada transaksi afiliasi, hitung PPh 25 tahun depan, dan bukti kepatuhan yang dicermati saat audit. Penyusunan yang kurang cermat bisa memicu pemeriksaan; yang cermat malah membuka peluang: pengembalian lebih bayar, cicilan PPh 25 yang lebih ringan, dan profil kepatuhan tinggi.
Mulai dari
Rp 3,25jt
Durasi
3-10 hari kerja
Untuk
Perusahaan & UMKM
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dengan rekonsiliasi komersial vs fiskal, Formulir TP, hingga opsi SPT auditan bersama KAP.
Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — Coretax — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 3,25jt dengan estimasi waktu 3-10 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dalam praktiknya, sPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal menjadi syarat pintu masuk untuk berbagai urusan lanjutan: pembukaan rekening korporasi, kemitraan dengan instansi atau BUMN, pendaftaran di marketplace besar, hingga proses audit. Panduan di bawah disusun dari pola kasus nyata yang ditangani tim Arofahajj Universe di berbagai instansi — bukan teori umum yang beredar di internet.
Siapkan dulu Laporan keuangan audit (atau management report untuk yang belum audit), Rekap pembukuan: pendapatan, dan biaya. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: alamat usaha belum bisa diverifikasi (kontrak sewa tidak atas nama yang benar), atau dokumen lampiran tidak terbaca atau terpotong saat diunggah. Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.
Estimasi waktu yang kami pegang untuk sPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal adalah 3-10 hari kerja sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Alurnya berlapis: audit dan perbaikan dokumen, pengajuan resmi ke DJP — Coretax, reviu verifikator, penanganan temuan bila ada, lalu penerbitan dokumen. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.
Setelah sPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan DJP — Coretax — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: laporan berkala tertentu bisa dipersyaratkan sesuai sektornya, serta izin induk bisa terpengaruh bila struktur badan usaha berubah. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim Arofahajj Universe mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 3,25jt mencakup pendampingan hingga terbit.
Dasar hukum: UU KUP, PMK tarif PPh Badan (22%, 19% bila tercatat), PER-15/PJ/2025 · Instansi: DJP — Coretax
Yang Anda Dapatkan
- Rekonsiliasi fiskal (koreksi positif/negatif)
- Hitung cicilan PPh 25 tahun berikutnya
- Formulir Transfer Pricing terlampir
- Fasilitas pengembalian pendahuluan (prepay)
Persyaratan Dokumen
- 1Laporan keuangan audit (atau management report untuk yang belum audit)
- 2Rekap pembukuan: pendapatan, biaya, aset, liabilitas
- 3Bukti potong & faktur masuk (input pajak)
- 4Data transaksi afiliasi (untuk Formulir TP bila ada)
- 5SPT Masa setahun terakhir (kami rekap dari Coretax)
Proses Pengurusan
Audit awal: kumpulkan semua data & identifikasi isu fiskal
Rekonsiliasi fiskal: koreksi positif/negatif yang tepat
Hitung PPh terutang & selisih dengan PPh 25 yang dibayar
Penyusunan Formulir TP (bila ada transaksi afiliasi)
e-Filing + panduan kepatuhan tahun depan & hitung PPh 25 baru
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Layanan SPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal di Seluruh Indonesia
SPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal di Kota Besar
Jelajahi Berdasarkan Kategori
Layanan Populer Lainnya
Panduan & Referensi
Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”
Sri Wahyuni
Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi
“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”
Dimas Prasetya
Freelance Videographer, Dimas Visual Works
“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”
Lilis Suryani
Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima
Layanan Terkait
NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU
Jasa pengurusan NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU resmi & transparan. Daftar NPWP baru, konversi NPWP 15→16 digit berbasis NIK (PER-6/PJ/2024), NITKU usaha, aktivasi EFIN & akun Coretax DJP. Mulai Rp 195rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanLapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Jasa pengurusan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi resmi & transparan. Penyusunan & pelaporan SPT 1770/1770S/1770SS via e-Filing Coretax — termasuk skema final 0,5% UU HPP untuk omzet ≤ Rp500 juta. Mulai Rp 325rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanSPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot
Jasa pengurusan SPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot resmi & transparan. Hitung, potong, buat bukti potong digital (e-Bupot Coretax format PER-11/PJ/2025) dan lapor SPT Masa bulanan — untuk karyawan, tenaga ahli, dan pemotong pajak. Mulai Rp 520rb/bln, proses Berkelanjutan.