Perpajakan Pribadi & Perusahaan DKI Jakarta

SPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal di DKI Jakarta

Mengurus spt tahunan badan (1771) & fiskal di DKI Jakarta kini tidak berarti mengantri di kantor instansi. Tim kami mengambil alih seluruh alur via DJP — Coretax — dari audit dokumen awal, pengajuan, penanganan revisi, sampai dokumen terbit di tangan Anda. Kantor pusat kami di Kota Tasikmalaya — NIB 1 hari, PT 3-5 hari, paling cepat se-Indonesia.

Mulai dari

Rp 3,25jt

Durasi

3-10 hari kerja

Untuk

Perusahaan & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan di Wilayah Ini

Permintaan spt tahunan badan (1771) & fiskal di DKI Jakarta terus naik seiring pertumbuhan UMKM & investasi. Kantor pusat kami di Kota Tasikmalaya — NIB 1 hari, PT 3-5 hari, paling cepat se-Indonesia. Kami menangani alurnya rutin: dari pemilihan strategi yang tepat, penyusunan dokumen, koordinasi dengan DJP — Coretax, sampai terbit & panduan kewajiban pasca-terbit.

Untuk grup usaha dengan beberapa entitas, kami petakan urutan pengurusan agar tidak ada izin yang menunggu izin lain. Dokumen fisik diambil dan diantar kurir tertutup; Anda cukup menyiapkan KTP, NPWP, dan data dasar usaha di DKI Jakarta. Untuk grup usaha dengan beberapa entitas, kami petakan urutan pengurusan agar tidak ada izin yang menunggu izin lain.

Kota-kota yang paling sering kami tangani di DKI Jakarta: Jakarta Selatan (SCBD), Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara. Untuk wilayah lain di DKI Jakarta maupun kabupaten sekitarnya, proses tetap sama karena layanan pajak terintegrasi Coretax DJP secara nasional — KPP/KP2KP setempat cukup diakses online.

Selain spt tahunan badan (1771) & fiskal, pengurusan populer lain dari pelaku usaha DKI Jakarta: pajak umkm pph final 0,5%, transfer pricing & dokumen tp, pendampingan pemeriksaan & sp2dk, restitusi pajak & pengembalian, pajak daerah & retribusi (hkpd), tax planning & advisory korporasi — semua bisa dipesan sekaligus dalam satu roadmap agar dokumen tidak saling menunggu, dengan diskon bundling untuk pengurusan lebih dari satu layanan. Kami juga rutin menangani kasus serupa dari Banten, Banten, Banten — pengalaman lintas-provinsi ini membuat tim kami lincah menghadapi perbedaan kebiasaan antar daerah.

Dasar hukum: UU KUP, PMK tarif PPh Badan (22%, 19% bila tercatat), PER-15/PJ/2025 · Instansi: DJP — Coretax

Yang Anda Dapatkan

  • Rekonsiliasi fiskal (koreksi positif/negatif)
  • Hitung cicilan PPh 25 tahun berikutnya
  • Formulir Transfer Pricing terlampir
  • Fasilitas pengembalian pendahuluan (prepay)

Persyaratan Dokumen

  1. 1Laporan keuangan audit (atau management report untuk yang belum audit)
  2. 2Rekap pembukuan: pendapatan, biaya, aset, liabilitas
  3. 3Bukti potong & faktur masuk (input pajak)
  4. 4Data transaksi afiliasi (untuk Formulir TP bila ada)
  5. 5SPT Masa setahun terakhir (kami rekap dari Coretax)
  6. 6Bukti domisili usaha di DKI Jakarta (bila diminta instansi)

Proses Pengurusan

1

Audit awal: kumpulkan semua data & identifikasi isu fiskal

2

Rekonsiliasi fiskal: koreksi positif/negatif yang tepat (dokumen sesuai ketentuan DKI Jakarta)

3

Hitung PPh terutang & selisih dengan PPh 25 yang dibayar

4

Penyusunan Formulir TP (bila ada transaksi afiliasi)

5

e-Filing + panduan kepatuhan tahun depan & hitung PPh 25 baru

Pertanyaan yang Sering Diajukan

SPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal di Provinsi Lain

Layanan Lain di DKI Jakarta

Jelajahi Wilayah & Kategori

Panduan Biaya & Syarat

Layanan Populer Lainnya

Panduan & Referensi

Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”

Penanganan SPT Terlewat2 Desember 2025Semarang
SW

Sri Wahyuni

Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi

58

“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”

NPWP + SPT Tahunan Pribadi25 Agustus 2026Jakarta Selatan
DP

Dimas Prasetya

Freelance Videographer, Dimas Visual Works

49

“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”

SPT Tahunan Korporat21 September 2026Bekasi
LS

Lilis Suryani

Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima

37
Perpajakan

SPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal

Jasa pengurusan SPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal resmi & transparan. Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dengan rekonsiliasi komersial vs fiskal, Formulir TP, hingga opsi SPT auditan bersama KAP. Mulai Rp 3,25jt, proses 3-10 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perpajakan

SPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal di Aceh

Pengurusan SPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal di Aceh: resmi via DJP — Coretax, mulai Rp 3,25jt, proses 3-10 hari kerja. Melayani Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang & seluruh Aceh. Konsultasi gratis — proses dominan online.

Perpajakan

SPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal di Sumatera Utara

Pengurusan SPT Tahunan Badan (1771) & Fiskal di Sumatera Utara: resmi via DJP — Coretax, mulai Rp 3,25jt, proses 3-10 hari kerja. Melayani Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebing Tinggi & seluruh Sumatera Utara. Konsultasi gratis — proses dominan online.

Perpajakan

NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU

Jasa pengurusan NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU resmi & transparan. Daftar NPWP baru, konversi NPWP 15→16 digit berbasis NIK (PER-6/PJ/2024), NITKU usaha, aktivasi EFIN & akun Coretax DJP. Mulai Rp 195rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perpajakan

Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Jasa pengurusan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi resmi & transparan. Penyusunan & pelaporan SPT 1770/1770S/1770SS via e-Filing Coretax — termasuk skema final 0,5% UU HPP untuk omzet ≤ Rp500 juta. Mulai Rp 325rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

NIB & OSS-RBA di DKI Jakarta

Pengurusan NIB & OSS-RBA di DKI Jakarta: resmi via OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM, mulai Rp 455rb, proses 1 hari kerja. Melayani Jakarta Selatan (SCBD), Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur & seluruh DKI Jakarta. Konsultasi gratis — proses dominan online.