Badan Usaha & KepemilikanEN: Civil Partnership

Persekutuan (Perjanjian Kerja Sama) — Maatschap

Definisi Singkat39 kata

Persekutuan adalah kerja sama usaha dua orang atau lebih yang dibangun di atas perjanjian tanpa membentuk badan usaha baru, diatur KUHPerdata. Tiap sekutu menyumbang dan berhak atas pembagian hasil sesuai perjanjian, dengan tanggung jawab masing-masing terhadap kewajiban yang dibuatnya.

Pendalaman & Praktiknya

Bentuk ini dipakai untuk kerja sama proyek, konsorsium, atau kolaborasi sementara yang tidak layak mendirikan badan usaha: jasa gabungan, proyek konstruksi spesifik, atau pengembangan produk bersama. Kekuatan utamanya adalah kecepatan dan kerahasiaan — struktur dan ketentuan tertutup antara para pihak.

Kelemahannya pada keberlanjutan: tanpa badan hukum, kepemilikan aset, kontrak dengan pihak ketiga, dan tanggung jawab pajak perlu diatur hati-hati di dalam perjanjian. Bila kerja sama terbukti menguntungkan dan berkelanjutan, konversi ke CV atau PT biasanya menjadi langkah berikutnya yang lebih aman.

Dasar Hukum

KUHPerdata (persekutuan perdata)

Butuh "Persekutuan" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan Arofahajj Universe