PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Definisi Singkat37 kata
PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang hanya sah bila dasar dan prosesnya sesuai ketentuan: alasan yang diakui hukum, pembayaran hak dan pesangon yang benar, serta komunikasi dan pelaporan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Pendalaman & Praktiknya
Alasan PHK diatur secara terbatas: efisiensi karena kinerja atau keuangan, keberangkatan sukarela, pelanggaran berat dengan bukti, dan situasi khusus lain — masing-masing dengan paket hak berbeda. PHK yang tidak didasarkan pada alasan yang sah dianggap tidak sah dan membuka kewajiban mengembalikan hubungan kerja.
Proses yang benar melibatkan pembicaraan, kesepakatan tertulis bila memungkinkan, dan pelibatan LKS Bipartit atau mediasi bila tidak tercapai. Perusahaan yang mendokumentasikan kinerja dan pelanggaran sepanjang hubungan kerja memiliki posisi yang jauh lebih kuat saat PHK diperlukan.
Dasar Hukum
UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja; PP 35/2021
Butuh "PHK" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan Arofahajj Universe