Regulasi & LembagaEN: Halal Product Assurance Law

UU 33/2014 (Jaminan Produk Halal)

Definisi Singkat36 kata

UU 33/2014 adalah undang-undang jaminan produk halal yang mengatur wajibnya sertifikasi halal produk secara bertahap, pembentukan badan penyelenggaranya, proses pemeriksaan dan fatwa, serta logo halal resmi, dengan perubahan penting dari UU Cipta Kerja pada struktur sertifikasinya.

Pendalaman & Praktiknya

Kerangkanya mencakup seluruh rantai produk halal: bahan, proses, fasilitas, hingga distribusi, dengan jadwal wajib yang berjenjang dari produk pangan-minuman hingga sektor lain. Perubahan UU Cipta Kerja memindahkan badan penyelenggara dan mengatur penyesuaiannya.

Bagi pelaku usaha pangan, memahami jadwal wajib dan jalur sertifikasi yang tersedia — reguler maupun mandiri UMKM — adalah perencanaan kepatuhan wajib, bukan pilihan pasar semata. Verifikasi mitra ritel dan ekspor ke pasar muslim telah menjadikan sertifikat sebagai syarat transaksi de facto.

Dasar Hukum

UU 33/2014 jo. UU Cipta Kerja

Butuh "UU 33/2014" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Urus Izin Terkait Istilah Ini

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan Arofahajj Universe