Perizinan Usaha & Legalitas

Sertifikasi Halal

Berdasarkan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan aturan pelaksanaannya, semua produk yang masuk kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga jasa (termasuk hotel & restoran) yang dipergunakan masyarakat Indonesia WAJIB bersertifikat halal. Batas waktu implementasi bertahap hingga Oktober 2024-2026 tergantung kategori (UMKM mendapat prioritas pendampingan). Proses sertifikasi melalui sistem SIHALAL milik BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan pendampingan PPP (Proses Produk Halal), pemeriksaan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) seperti LPPOM MUI, dan fatwa KKP (Komisi Kaji Fatwa). Kabar baiknya: UMKM dapat mendaftar kuota subsidi 100% GRATIS melalui program SEHATI.

Mulai dari

Rp 1,56jt

Durasi

14-30 hari

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Wajib bagi produk F&B (UU JPH). Proses via SEHATI — kami urus sampai label halal terbit.

Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — BPJPH (Kemenag) + LPPOM MUI/LPH + KKP — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 1,56jt dengan estimasi waktu 14-30 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Setiap sektor punya kerangka legal berbeda, dan sertifikasi Halal adalah salah satu bagiannya di bawah kewenangan BPJPH (Kemenag) + LPPOM MUI/LPH + KKP — kehadirannya menentukan apakah kegiatan usaha Anda dianggap patuh atau berisiko sanksi administratif. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.

Siapkan dulu NIB usaha aktif, Daftar produk, dan bahan baku & pemasok (matriks bahan). Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: data pemohon tidak konsisten dengan dokumen pendukung, atau status NPWP belum aktif atau jenisnya belum sesuai (perorangan vs badan). Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.

Secara realistis, sertifikasi Halal selesai dalam 14-30 hari sejak berkas Anda dinyatakan lengkap — angka ini mengikuti pola pemrosesan normal, bukan janji iklan. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke BPJPH (Kemenag) + LPPOM MUI/LPH + KKP, diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.

Setelah sertifikasi Halal terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan BPJPH (Kemenag) + LPPOM MUI/LPH + KKP — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis, serta laporan berkala tertentu bisa dipersyaratkan sesuai sektornya. Klien program KepatuhanPRO bahkan mendapat pengingat otomatis lewat WhatsApp sebelum setiap tenggat — supaya sertifikasi Halal yang sudah diperjuangkan tidak hangus karena kelalaian administratif. Biaya jasa mulai Rp 1,56jt, pendampingan penuh hingga terbit.

Dasar hukum: UU 33/2014, PP 39/2021, PP 42/2024 · Instansi: BPJPH (Kemenag) + LPPOM MUI/LPH + KKP

Yang Anda Dapatkan

  • Pendampingan Proses Produk (PPP)
  • Koordinasi LPPOM & BPJPH
  • Pemeriksaan bahan & dokumen
  • Gratis subsidi kuota UMKM

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB usaha aktif
  2. 2Daftar produk, bahan baku & pemasok (matriks bahan)
  3. 3Dokumen proses produksi / SOP Proses Produk Halal
  4. 4Data fasilitas & lokasi produksi (untuk audit LPH)
  5. 5Akun SIHALAL (kami buatkan & urus penuh)

Proses Pengurusan

1

Audit awal kesiapan bahan baku & proses produksi Anda

2

Pembuatan akun SIHALAL & pengisian form pengajuan

3

Penyusunan dokumen PPH (Proses Produk Halal) sesuai standar

4

Koordinasi penjadwalan audit dengan LPH (LPPOM MUI/dll)

5

Penunjukan auditor & proses pemeriksaan di lokasi

6

Sidang fatwa & penerbitan sertifikat + label halal

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Layanan Sertifikasi Halal di Seluruh Indonesia

Sertifikasi Halal di Kota Besar

Jelajahi Berdasarkan Kategori

Layanan Populer Lainnya

Panduan & Referensi

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55