Perizinan Usaha & Legalitas

API-U / API-P & Ekspor Impor

API (Angka Pengenal Impor-Ekspor) adalah tiket masuk Anda ke dunia perdagangan internasional — terbit otomatis bersama NIB via OSS dengan jenis API-U (distributor/trader) atau API-P (produsen yang mengimpor bahan baku). Namun untuk barang lartas (tertentu) ada izin tambahan: PI (Persetujuan Impor), PE (Persetujuan Ekspor), registrasi Ins Customs, sampai fasilitas PLB/KBN untuk efisiensi pajak. Kami susun struktur impor-ekspor Anda yang legal & hemat.

Mulai dari

Rp 1,95jt

Durasi

3-7 hari kerja

Untuk

UMKM & Perusahaan

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Angka Pengenal Impor-Ekspor via NIB, izin barang tertentu, sampai fasilitas PLB/KBN — buka pintu pasar global usaha Anda.

Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — OSS-RBA + Kemendag + Bea Cukai — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 1,95jt dengan estimasi waktu 3-7 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Banyak pelaku usaha menunda mengurus aPI-U / API-P & Ekspor Impor karena operasional masih berjalan — sampai dokumen ini tiba-tiba diminta, misalnya saat mengikuti tender, mengajukan pembiayaan, atau diverifikasi mitra besar. Sebelum masuk ke proses, pahami dulu tiga hal yang paling menentukan hasil: kelengkapan dokumen, jalur pengajuan yang benar, dan kesiapan mengikuti reviu instansi.

Dari sisi dokumen, pengurusan aPI-U / API-P & Ekspor Impor minimal menuntut NIB aktif dengan KBLI perdagangan/produsen, Badan usaha atau perseorangan dengan NPWP, dan Info barang yang akan diimpor/ekspor (HS Code). Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: akta pendirian belum memuat kewenangan untuk bidang terkait, atau alamat usaha belum bisa diverifikasi (kontrak sewa tidak atas nama yang benar). Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.

Estimasi waktu yang kami pegang untuk aPI-U / API-P & Ekspor Impor adalah 3-7 hari kerja sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke OSS-RBA + Kemendag + Bea Cukai, diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Yang paling sering membuat proses melambat bukan instansinya, melainkan berkas yang bolong-balik antara pemohon dan verifikator.

Setelah aPI-U / API-P & Ekspor Impor terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan OSS-RBA + Kemendag + Bea Cukai — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: laporan berkala tertentu bisa dipersyaratkan sesuai sektornya, serta izin induk bisa terpengaruh bila struktur badan usaha berubah. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim Arofahajj Universe mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 1,95jt mencakup pendampingan hingga terbit.

Dasar hukum: UU 17/2006 (Kepabeanan), PP 36/2023, Perpermadag lartas · Instansi: OSS-RBA + Kemendag + Bea Cukai

Yang Anda Dapatkan

  • API-U (trading) & API-P (produsen) via OSS
  • Izin L/S & barang tertentu
  • Registrasi Insw & e-COO
  • PLB / KBN untuk efisiensi kepabeanan

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB aktif dengan KBLI perdagangan/produsen
  2. 2Badan usaha atau perseorangan dengan NPWP
  3. 3Info barang yang akan diimpor/ekspor (HS Code)
  4. 4Dokumen kontrak/purchase order awal (bila ada)
  5. 5Untuk barang tertentu: izin khusus (BPOM, SNI, dll)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi model bisnis impor/ekspor & pemilihan API-U/API-P

2

Penerbitan NIB + API via OSS (integrasi otomatis)

3

Registrasi Ins Customs & penentuan HS Code yang tepat

4

Perizinan lartas: PI/PE/izin barang tertentu sesuai komoditas

5

Panduan dokumen kepabeanan & kewajiban laporan berkala

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Layanan API-U / API-P & Ekspor Impor di Seluruh Indonesia

API-U / API-P & Ekspor Impor di Kota Besar

Jelajahi Berdasarkan Kategori

Layanan Populer Lainnya

Panduan & Referensi

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55