API-U / API-P & Ekspor Impor
API (Angka Pengenal Impor-Ekspor) adalah tiket masuk Anda ke dunia perdagangan internasional — terbit otomatis bersama NIB via OSS dengan jenis API-U (distributor/trader) atau API-P (produsen yang mengimpor bahan baku). Namun untuk barang lartas (tertentu) ada izin tambahan: PI (Persetujuan Impor), PE (Persetujuan Ekspor), registrasi Ins Customs, sampai fasilitas PLB/KBN untuk efisiensi pajak. Kami susun struktur impor-ekspor Anda yang legal & hemat.
Mulai dari
Rp 1,95jt
Durasi
3-7 hari kerja
Untuk
UMKM & Perusahaan
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Angka Pengenal Impor-Ekspor via NIB, izin barang tertentu, sampai fasilitas PLB/KBN — buka pintu pasar global usaha Anda.
Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — OSS-RBA + Kemendag + Bea Cukai — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 1,95jt dengan estimasi waktu 3-7 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Banyak pelaku usaha menunda mengurus aPI-U / API-P & Ekspor Impor karena operasional masih berjalan — sampai dokumen ini tiba-tiba diminta, misalnya saat mengikuti tender, mengajukan pembiayaan, atau diverifikasi mitra besar. Sebelum masuk ke proses, pahami dulu tiga hal yang paling menentukan hasil: kelengkapan dokumen, jalur pengajuan yang benar, dan kesiapan mengikuti reviu instansi.
Dari sisi dokumen, pengurusan aPI-U / API-P & Ekspor Impor minimal menuntut NIB aktif dengan KBLI perdagangan/produsen, Badan usaha atau perseorangan dengan NPWP, dan Info barang yang akan diimpor/ekspor (HS Code). Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: akta pendirian belum memuat kewenangan untuk bidang terkait, atau alamat usaha belum bisa diverifikasi (kontrak sewa tidak atas nama yang benar). Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.
Estimasi waktu yang kami pegang untuk aPI-U / API-P & Ekspor Impor adalah 3-7 hari kerja sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke OSS-RBA + Kemendag + Bea Cukai, diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Yang paling sering membuat proses melambat bukan instansinya, melainkan berkas yang bolong-balik antara pemohon dan verifikator.
Setelah aPI-U / API-P & Ekspor Impor terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan OSS-RBA + Kemendag + Bea Cukai — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: laporan berkala tertentu bisa dipersyaratkan sesuai sektornya, serta izin induk bisa terpengaruh bila struktur badan usaha berubah. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim Arofahajj Universe mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 1,95jt mencakup pendampingan hingga terbit.
Dasar hukum: UU 17/2006 (Kepabeanan), PP 36/2023, Perpermadag lartas · Instansi: OSS-RBA + Kemendag + Bea Cukai
Yang Anda Dapatkan
- API-U (trading) & API-P (produsen) via OSS
- Izin L/S & barang tertentu
- Registrasi Insw & e-COO
- PLB / KBN untuk efisiensi kepabeanan
Persyaratan Dokumen
- 1NIB aktif dengan KBLI perdagangan/produsen
- 2Badan usaha atau perseorangan dengan NPWP
- 3Info barang yang akan diimpor/ekspor (HS Code)
- 4Dokumen kontrak/purchase order awal (bila ada)
- 5Untuk barang tertentu: izin khusus (BPOM, SNI, dll)
Proses Pengurusan
Konsultasi model bisnis impor/ekspor & pemilihan API-U/API-P
Penerbitan NIB + API via OSS (integrasi otomatis)
Registrasi Ins Customs & penentuan HS Code yang tepat
Perizinan lartas: PI/PE/izin barang tertentu sesuai komoditas
Panduan dokumen kepabeanan & kewajiban laporan berkala
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Layanan API-U / API-P & Ekspor Impor di Seluruh Indonesia
API-U / API-P & Ekspor Impor di Kota Besar
Jelajahi Berdasarkan Kategori
Layanan Populer Lainnya
Panduan & Referensi
Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”
Sutarmin
Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min
“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”
Sugiyanto
Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo
“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”
Anisa Puspita
Founder, Puspita Beauty Care
Layanan Terkait
NIB & OSS-RBA
Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 455rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian PT & PMA
Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 4,55jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian CV & Firma
Jasa pengurusan Pendirian CV & Firma resmi & transparan. Ideal untuk UMKM yang siap naik kelas. Murah, cepat, dan diakui lembaga keuangan. Mulai Rp 1,95jt, proses 2-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.