Perizinan Usaha & Legalitas

Izin B3, TPS LB3 & PROPER

Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) diatur ketat: izin simpan, angkut, olah, dan buang semuanya berizin, dengan TPS LB3 (Tempat Penyimpanan Sementara) sebagai titik awal. Untuk perusahaan besar, ada PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja) KLHK dengan peringkat biru-hijau-emas yang mempengaruhi reputasi & izin lanjutan. Kami bantu dari izin TPS LB3, kontrak pihak ketiga pengolah B3, laporan ritreg, hingga peningkatan peringkat PROPER.

Mulai dari

Rp 13jt

Durasi

30-120 hari

Untuk

Perusahaan

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Pengelolaan limbah B3: izin simpan/angkut/olah, TPS LB3, PROPER biru-hijau-emas — kepatuhan lingkungan penuh KLHK/DLH.

Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — KLHK / DLH (Dinas Lingkungan Hidup) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 13jt dengan estimasi waktu 30-120 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Banyak pelaku usaha menunda mengurus izin B3, TPS LB3 & PROPER karena operasional masih berjalan — sampai dokumen ini tiba-tiba diminta, misalnya saat mengikuti tender, mengajukan pembiayaan, atau diverifikasi mitra besar. Sebelum masuk ke proses, pahami dulu tiga hal yang paling menentukan hasil: kelengkapan dokumen, jalur pengajuan yang benar, dan kesiapan mengikuti reviu instansi.

Siapkan dulu NIB & izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) aktif, Identifikasi jenis & volume limbah B3 yang dihasilkan, dan Desain TPS LB3 sesuai standar (ventilasi, tanggul, tanda). Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: data pemohon tidak konsisten dengan dokumen pendukung, atau KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya. Praktik kami: audit menyeluruh sebelum submit — lebih murah memperbaiki di awal daripada mengulang dari nol.

Untuk waktu proses, pegangan kami jujur: 30-120 hari untuk izin B3, TPS LB3 & PROPER setelah kelengkapan berkas terkonfirmasi — makin rapi dokumen awal, makin dekat ke batas teratas rentang tersebut. Setiap permohonan melewati fase yang sama — persiapan berkas, pengajuan ke KLHK / DLH (Dinas Lingkungan Hidup), reviu verifikator, klarifikasi bila diminta — sampai dokumen akhirnya diterbitkan. Yang paling sering membuat proses melambat bukan instansinya, melainkan berkas yang bolong-balik antara pemohon dan verifikator.

Setelah izin B3, TPS LB3 & PROPER terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan KLHK / DLH (Dinas Lingkungan Hidup) — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum, serta perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen. Setiap serah terima izin B3, TPS LB3 & PROPER di Arofahajj Universe menyertakan kalender kewajiban pasca-terbit, dan biaya jasa mulai Rp 13jt sudah mencakup pendampingan sampai dokumen benar-benar di tangan Anda — bergaransi uang kembali 100% bila gagal karena proses kami.

Dasar hukum: PP 22/2021, PP 74/2001 (B3), Permen LHK PROPER · Instansi: KLHK / DLH (Dinas Lingkungan Hidup)

Yang Anda Dapatkan

  • Izin TPS LB3 & angkut B3
  • PROPER biru/hijau/emas
  • Persetujuan Lingkungan terintegrasi OSS
  • Audit kinerja & dokumen RKL-RPL

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB & izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) aktif
  2. 2Identifikasi jenis & volume limbah B3 yang dihasilkan
  3. 3Desain TPS LB3 sesuai standar (ventilasi, tanggul, tanda)
  4. 4Kontrak dengan pihak ketiga pengangkut/pengolah B3 berizin
  5. 5Dokumen ritreg (riwayat penyimpanan B3) rutin

Proses Pengurusan

1

Audit jenis limbah & status kepatuhan B3 saat ini

2

Penyusunan desain TPS LB3 + dokumen izin

3

Pengajuan izin TPS LB3 ke DLH/KLHK

4

Setup kontrak pengolahan & sistem ritreg

5

Persiapan PROPER (bila relevan) & laporan berkala

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Layanan Izin B3, TPS LB3 & PROPER di Seluruh Indonesia

Izin B3, TPS LB3 & PROPER di Kota Besar

Jelajahi Berdasarkan Kategori

Layanan Populer Lainnya

Panduan & Referensi

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55