Izin B3, TPS LB3 & PROPER
Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) diatur ketat: izin simpan, angkut, olah, dan buang semuanya berizin, dengan TPS LB3 (Tempat Penyimpanan Sementara) sebagai titik awal. Untuk perusahaan besar, ada PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja) KLHK dengan peringkat biru-hijau-emas yang mempengaruhi reputasi & izin lanjutan. Kami bantu dari izin TPS LB3, kontrak pihak ketiga pengolah B3, laporan ritreg, hingga peningkatan peringkat PROPER.
Mulai dari
Rp 13jt
Durasi
30-120 hari
Untuk
Perusahaan
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Pengelolaan limbah B3: izin simpan/angkut/olah, TPS LB3, PROPER biru-hijau-emas — kepatuhan lingkungan penuh KLHK/DLH.
Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — KLHK / DLH (Dinas Lingkungan Hidup) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 13jt dengan estimasi waktu 30-120 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Banyak pelaku usaha menunda mengurus izin B3, TPS LB3 & PROPER karena operasional masih berjalan — sampai dokumen ini tiba-tiba diminta, misalnya saat mengikuti tender, mengajukan pembiayaan, atau diverifikasi mitra besar. Sebelum masuk ke proses, pahami dulu tiga hal yang paling menentukan hasil: kelengkapan dokumen, jalur pengajuan yang benar, dan kesiapan mengikuti reviu instansi.
Siapkan dulu NIB & izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) aktif, Identifikasi jenis & volume limbah B3 yang dihasilkan, dan Desain TPS LB3 sesuai standar (ventilasi, tanggul, tanda). Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: data pemohon tidak konsisten dengan dokumen pendukung, atau KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya. Praktik kami: audit menyeluruh sebelum submit — lebih murah memperbaiki di awal daripada mengulang dari nol.
Untuk waktu proses, pegangan kami jujur: 30-120 hari untuk izin B3, TPS LB3 & PROPER setelah kelengkapan berkas terkonfirmasi — makin rapi dokumen awal, makin dekat ke batas teratas rentang tersebut. Setiap permohonan melewati fase yang sama — persiapan berkas, pengajuan ke KLHK / DLH (Dinas Lingkungan Hidup), reviu verifikator, klarifikasi bila diminta — sampai dokumen akhirnya diterbitkan. Yang paling sering membuat proses melambat bukan instansinya, melainkan berkas yang bolong-balik antara pemohon dan verifikator.
Setelah izin B3, TPS LB3 & PROPER terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan KLHK / DLH (Dinas Lingkungan Hidup) — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum, serta perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen. Setiap serah terima izin B3, TPS LB3 & PROPER di Arofahajj Universe menyertakan kalender kewajiban pasca-terbit, dan biaya jasa mulai Rp 13jt sudah mencakup pendampingan sampai dokumen benar-benar di tangan Anda — bergaransi uang kembali 100% bila gagal karena proses kami.
Dasar hukum: PP 22/2021, PP 74/2001 (B3), Permen LHK PROPER · Instansi: KLHK / DLH (Dinas Lingkungan Hidup)
Yang Anda Dapatkan
- Izin TPS LB3 & angkut B3
- PROPER biru/hijau/emas
- Persetujuan Lingkungan terintegrasi OSS
- Audit kinerja & dokumen RKL-RPL
Persyaratan Dokumen
- 1NIB & izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) aktif
- 2Identifikasi jenis & volume limbah B3 yang dihasilkan
- 3Desain TPS LB3 sesuai standar (ventilasi, tanggul, tanda)
- 4Kontrak dengan pihak ketiga pengangkut/pengolah B3 berizin
- 5Dokumen ritreg (riwayat penyimpanan B3) rutin
Proses Pengurusan
Audit jenis limbah & status kepatuhan B3 saat ini
Penyusunan desain TPS LB3 + dokumen izin
Pengajuan izin TPS LB3 ke DLH/KLHK
Setup kontrak pengolahan & sistem ritreg
Persiapan PROPER (bila relevan) & laporan berkala
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Layanan Izin B3, TPS LB3 & PROPER di Seluruh Indonesia
Izin B3, TPS LB3 & PROPER di Kota Besar
Jelajahi Berdasarkan Kategori
Layanan Populer Lainnya
Panduan & Referensi
Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”
Sutarmin
Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min
“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”
Sugiyanto
Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo
“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”
Anisa Puspita
Founder, Puspita Beauty Care
Layanan Terkait
NIB & OSS-RBA
Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 455rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian PT & PMA
Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 4,55jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian CV & Firma
Jasa pengurusan Pendirian CV & Firma resmi & transparan. Ideal untuk UMKM yang siap naik kelas. Murah, cepat, dan diakui lembaga keuangan. Mulai Rp 1,95jt, proses 2-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.