Perizinan Usaha & Legalitas

PSE Komdigi (Digital Platform)

Setiap penyelenggara sistem elektronik (website, aplikasi, marketplace, fintech, OCR, hingga SaaS) wajib terdaftar PSE di Komdigi sesuai UU ITE & PP 71/2019 — dengan sanksi pemblokiran untuk yang lalai. Ada dua jenis: PSE Lingkup Publik (pemerintah) dan PSE Lingkup Privat (bisnis umum), dengan registrasi ringan untuk yang kecil dan registrasi berat untuk yang sistemnya besar. Tambah UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) 2022, kepatuhan data pun jadi wajib. Kami urus registrasi penuh + checklist PDP agar platform Anda aman.

Mulai dari

Rp 3,25jt

Durasi

7-21 hari

Untuk

UMKM & Perusahaan

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik — wajib untuk website/aplikasi/OCR. Hindari pemblokiran & patuhi UU PDP.

Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 3,25jt dengan estimasi waktu 7-21 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Setiap sektor punya kerangka legal berbeda, dan pSE Komdigi (Digital Platform) adalah salah satu bagiannya di bawah kewenangan Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital) — kehadirannya menentukan apakah kegiatan usaha Anda dianggap patuh atau berisiko sanksi administratif. Sebelum masuk ke proses, pahami dulu tiga hal yang paling menentukan hasil: kelengkapan dokumen, jalur pengajuan yang benar, dan kesiapan mengikuti reviu instansi.

Dari sisi dokumen, pengurusan pSE Komdigi (Digital Platform) minimal menuntut NIB & badan usaha (atau perseorangan untuk PSE kecil), Deskripsi sistem elektronik: fungsi, dan data yang diolah. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya, atau formulir daring terisi sebagian lalu dibiarkan melewati tenggat perbaikan. Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.

Untuk waktu proses, pegangan kami jujur: 7-21 hari untuk pSE Komdigi (Digital Platform) setelah kelengkapan berkas terkonfirmasi — makin rapi dokumen awal, makin dekat ke batas teratas rentang tersebut. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital), diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.

Setelah pSE Komdigi (Digital Platform) terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital) — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum, serta perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim Arofahajj Universe mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 3,25jt mencakup pendampingan hingga terbit.

Dasar hukum: UU ITE, PP 71/2019, UU 27/2022 (PDP), Permen Kominfo terkait PSE · Instansi: Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital)

Yang Anda Dapatkan

  • PSE ringan/berat & TD-PESE/TD-PDE
  • Kepatuhan UU PDP (perlindungan data)
  • Registrasi komdigi.go.id penuh
  • Antisipasi pemblokiran & sanksi

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB & badan usaha (atau perseorangan untuk PSE kecil)
  2. 2Deskripsi sistem elektronik: fungsi, data yang diolah, dsb
  3. 3URL/aplikasi aktif (bisa staging untuk review)
  4. 4Kebijakan privasi & syarat layanan (kami bantu draft)
  5. 5Dokumen pengendali data (untuk kepatuhan PDP)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi jenis PSE & klasifikasi risiko sistem Anda

2

Penyusunan dokumen deskripsi sistem & kebijakan privasi

3

Pendaftaran online di portal PSE Komdigi

4

Terbit Tanda Daftar PSE (dapat diverifikasi publik)

5

Checklist kepatuhan PDP & panduan laporan insiden

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Layanan PSE Komdigi (Digital Platform) di Seluruh Indonesia

PSE Komdigi (Digital Platform) di Kota Besar

Jelajahi Berdasarkan Kategori

Layanan Populer Lainnya

Panduan & Referensi

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55