PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Definisi Singkat34 kata
PBG adalah persetujuan pemerintah daerah atas rencana teknis bangunan gedung sebelum pembangunan, perubahan, atau perluasan dilakukan, menggantikan IMB pada rezim baru. Kewajibannya berlaku untuk bangunan milik pemerintah dan masyarakat sesuai standar teknis yang ditetapkan.
Pendalaman & Praktiknya
PBG dinilai dari kesesuaian rencana teknis dengan standar teknis bangunan: tata ruang, keselamatan struktur, sistem instalasi, dan aksesibilitas. Penerbitannya berjalan melalui sistem elektronik bangunan dengan konsultan perencana yang bertanggung jawab atas dokumen teknisnya.
PBG terbit sebelum konstruksi; setelah bangunan selesai, keberlakan fungsi disahkan lewat SLF. Menganggap bangunan selesai dibangun tanpa PBG adalah risiko hukum besar — sanksi mulai dari denda administratif hingga pembongkaran sesuai ketentuan.
Dasar Hukum
UU Cipta Kerja jo. PP 16/2021
Butuh "PBG" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan Arofahajj Universe