KBLI 10401Risiko Menengah Tinggi Industri Pengolahan

KBLI 10401 — Industri Minyak & Lemak Nabati

Diperbarui 13 Juli 2026

Industri minyak goreng, margarin, dan lemak nabati dari sawit, kelapa, dan bahan nabati lain.

Cakupan Kegiatan KBLI 10401

  • Minyak goreng curah & kemasan
  • Margarin & shortening
  • Crude palm oil (CPO) olah

Izin yang Dibutuhkan

1NIB + Sertifikat Standar (Terverifikasi)

Sertifikat Standar untuk kegiatan berisiko menengah tinggi perlu diverifikasi oleh instansi/lembaga sertifikasi sebelum operasional penuh.

2Verifikasi Dokumen/Sertifikasi Teknis

Instansi teknis (DPMPTSP, Dinas terkait) memverifikasi kesiapan usaha: sarana, personel, dan standar operasional.

3Izin industri & sertifikasi produk wajib (BPOM untuk konsumsi)

Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.

Kewajiban Pajak Usaha

  • PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
  • Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
  • Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
  • Produk makanan/minuman wajib bersertifikat halal sesuai UU JPH — subsidi kuota UMKM 100% tersedia via SEHATI.
Hitung pajak usaha Anda

Insentif & Subsidi yang Tersedia

  • Prioritas masuk katalog produk halal & akses pasar Muslim global (miliaran konsumen)
  • Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
  • Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
  • Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah

Pertanyaan Umum KBLI 10401

Layanan Kami untuk KBLI Ini

KBLI Sejenis di Kategori Ini