Perizinan Usaha & Legalitas

Izin Logistik & Angkutan

Perizinan logistik menyentuh banyak titik: NIB sektor transportasi, TDUP (Tanda Daftar Usaha Perhubungan) untuk angkutan barang/orang, uji kelayakan armada (SRUT/SRUK), izin gudang & depot, hingga izin niaga barang untuk distribusi antar-pulau. Untuk operator pelabuhan, TPI, atau logistik lintas negara, ada izin tambahan yang bergantung skala & jalur operasi Anda. Kami mapkan semua supaya armada bergerak legal sejak hari pertama.

Mulai dari

Rp 4,55jt

Durasi

21-45 hari

Untuk

UMKM & Perusahaan

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

TDUP, Izin Niaga, hingga armada perizinan gudang & distribusi antar-pulau.

Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Dishub + DPMPTSP + Kemenhub — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 4,55jt dengan estimasi waktu 21-45 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dalam praktiknya, izin Logistik & Angkutan menjadi syarat pintu masuk untuk berbagai urusan lanjutan: pembukaan rekening korporasi, kemitraan dengan instansi atau BUMN, pendaftaran di marketplace besar, hingga proses audit. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.

Dari sisi dokumen, pengurusan izin Logistik & Angkutan minimal menuntut NIB dengan KBLI transportasi/distribusi, Akta badan usaha & SK Kemenkumham, dan Bukti kepemilikan/sewa armada + uji kelayakan (SRUT/SRUK). Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: alamat usaha belum bisa diverifikasi (kontrak sewa tidak atas nama yang benar), atau KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya. Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.

Estimasi waktu yang kami pegang untuk izin Logistik & Angkutan adalah 21-45 hari sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Setiap permohonan melewati fase yang sama — persiapan berkas, pengajuan ke Dishub + DPMPTSP + Kemenhub, reviu verifikator, klarifikasi bila diminta — sampai dokumen akhirnya diterbitkan. Dua faktor terbesar yang menggeser timeline: kelengkapan dokumen dari sisi Anda, dan antrean reviu instansi di periode sibuk seperti akhir tahun.

Setelah izin Logistik & Angkutan terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan Dishub + DPMPTSP + Kemenhub — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis, serta penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum. Klien program KepatuhanPRO bahkan mendapat pengingat otomatis lewat WhatsApp sebelum setiap tenggat — supaya izin Logistik & Angkutan yang sudah diperjuangkan tidak hangus karena kelalaian administratif. Biaya jasa mulai Rp 4,55jt, pendampingan penuh hingga terbit.

Dasar hukum: UU 23/2014 (Perhubungan), PP 74/2014 (Angkutan Jalan), PP 22/2021 · Instansi: Dishub + DPMPTSP + Kemenhub

Yang Anda Dapatkan

  • TDUP & uji kelayakan armada
  • Izin depot & gudang
  • TPI & dokumen ekspor
  • NIB sektor transportasi

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB dengan KBLI transportasi/distribusi
  2. 2Akta badan usaha & SK Kemenkumham
  3. 3Bukti kepemilikan/sewa armada + uji kelayakan (SRUT/SRUK)
  4. 4Dokumen gudang/depot (PBG, sewa, domisili)
  5. 5Untuk angkut barang tertentu: izin niaga & dokumen khusus

Proses Pengurusan

1

Konsultasi skala & jenis operasi logistik Anda

2

Penerbitan NIB + sertifikat standar sektor perhubungan

3

Pengajuan TDUP ke Dishub + uji kelayakan armada

4

Perizinan gudang/depot (PBG, SLF, izin lingkungan bila perlu)

5

Panduan laporan armada & kepatuhan rutin Dishub

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Layanan Izin Logistik & Angkutan di Seluruh Indonesia

Izin Logistik & Angkutan di Kota Besar

Jelajahi Berdasarkan Kategori

Layanan Populer Lainnya

Panduan & Referensi

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55