Izin Logistik & Angkutan
Perizinan logistik menyentuh banyak titik: NIB sektor transportasi, TDUP (Tanda Daftar Usaha Perhubungan) untuk angkutan barang/orang, uji kelayakan armada (SRUT/SRUK), izin gudang & depot, hingga izin niaga barang untuk distribusi antar-pulau. Untuk operator pelabuhan, TPI, atau logistik lintas negara, ada izin tambahan yang bergantung skala & jalur operasi Anda. Kami mapkan semua supaya armada bergerak legal sejak hari pertama.
Mulai dari
Rp 4,55jt
Durasi
21-45 hari
Untuk
UMKM & Perusahaan
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
TDUP, Izin Niaga, hingga armada perizinan gudang & distribusi antar-pulau.
Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Dishub + DPMPTSP + Kemenhub — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 4,55jt dengan estimasi waktu 21-45 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dalam praktiknya, izin Logistik & Angkutan menjadi syarat pintu masuk untuk berbagai urusan lanjutan: pembukaan rekening korporasi, kemitraan dengan instansi atau BUMN, pendaftaran di marketplace besar, hingga proses audit. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.
Dari sisi dokumen, pengurusan izin Logistik & Angkutan minimal menuntut NIB dengan KBLI transportasi/distribusi, Akta badan usaha & SK Kemenkumham, dan Bukti kepemilikan/sewa armada + uji kelayakan (SRUT/SRUK). Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: alamat usaha belum bisa diverifikasi (kontrak sewa tidak atas nama yang benar), atau KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya. Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.
Estimasi waktu yang kami pegang untuk izin Logistik & Angkutan adalah 21-45 hari sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Setiap permohonan melewati fase yang sama — persiapan berkas, pengajuan ke Dishub + DPMPTSP + Kemenhub, reviu verifikator, klarifikasi bila diminta — sampai dokumen akhirnya diterbitkan. Dua faktor terbesar yang menggeser timeline: kelengkapan dokumen dari sisi Anda, dan antrean reviu instansi di periode sibuk seperti akhir tahun.
Setelah izin Logistik & Angkutan terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan Dishub + DPMPTSP + Kemenhub — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis, serta penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum. Klien program KepatuhanPRO bahkan mendapat pengingat otomatis lewat WhatsApp sebelum setiap tenggat — supaya izin Logistik & Angkutan yang sudah diperjuangkan tidak hangus karena kelalaian administratif. Biaya jasa mulai Rp 4,55jt, pendampingan penuh hingga terbit.
Dasar hukum: UU 23/2014 (Perhubungan), PP 74/2014 (Angkutan Jalan), PP 22/2021 · Instansi: Dishub + DPMPTSP + Kemenhub
Yang Anda Dapatkan
- TDUP & uji kelayakan armada
- Izin depot & gudang
- TPI & dokumen ekspor
- NIB sektor transportasi
Persyaratan Dokumen
- 1NIB dengan KBLI transportasi/distribusi
- 2Akta badan usaha & SK Kemenkumham
- 3Bukti kepemilikan/sewa armada + uji kelayakan (SRUT/SRUK)
- 4Dokumen gudang/depot (PBG, sewa, domisili)
- 5Untuk angkut barang tertentu: izin niaga & dokumen khusus
Proses Pengurusan
Konsultasi skala & jenis operasi logistik Anda
Penerbitan NIB + sertifikat standar sektor perhubungan
Pengajuan TDUP ke Dishub + uji kelayakan armada
Perizinan gudang/depot (PBG, SLF, izin lingkungan bila perlu)
Panduan laporan armada & kepatuhan rutin Dishub
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Layanan Izin Logistik & Angkutan di Seluruh Indonesia
Izin Logistik & Angkutan di Kota Besar
Jelajahi Berdasarkan Kategori
Layanan Populer Lainnya
Panduan & Referensi
Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”
Sutarmin
Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min
“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”
Sugiyanto
Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo
“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”
Anisa Puspita
Founder, Puspita Beauty Care
Layanan Terkait
NIB & OSS-RBA
Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 455rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian PT & PMA
Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 4,55jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian CV & Firma
Jasa pengurusan Pendirian CV & Firma resmi & transparan. Ideal untuk UMKM yang siap naik kelas. Murah, cepat, dan diakui lembaga keuangan. Mulai Rp 1,95jt, proses 2-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.