Perizinan Usaha & Legalitas

Izin Haji (PPIH)

PPIH (Perusahaan Perjalanan Ibadah Haji) adalah perusahaan yang berizin khusus menyelenggarakan perjalanan ibadah haji — jauh lebih ketat daripada PPIU karena menyangkut gelar wajib haji. Syarat inti: berbadan hukum PT milik penuh WNI, modal disetor signifikan (umumnya hingga Rp 3 miliar dalam bentuk uang tunai/setara kas yang bisa diaudit), tidak boleh menarik dana jamaah sebelum SK terbit, dan wajib lolos masa pembinaan serta uji kelayakan Kemenag. PPIH otomatis berhak menyelenggarakan umrah dan terhubung dengan penempatan PPUMI (Petugas Pemeriksa Umrah & Haji Indonesia) serta kemitraan maktab resmi di Arab Saudi. Dengan kuota haji Indonesia ±200 ribu orang per tahun dan antrean puluhan tahun, izin PPIH adalah aset bernilai sangat tinggi yang diperdagangkan sangat hati-hati — prosesnya wajib didampingi ahli.

Mulai dari

Rp 32,5jt

Durasi

60-120 hari

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Puncak legalitas travel ibadah — izin PPIH Kemenag. Modal, dokumen & uji kelayakan kami pandu penuh.

Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Kementerian Agama RI — Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 32,5jt dengan estimasi waktu 60-120 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dalam praktiknya, izin Haji (PPIH) menjadi syarat pintu masuk untuk berbagai urusan lanjutan: pembukaan rekening korporasi, kemitraan dengan instansi atau BUMN, pendaftaran di marketplace besar, hingga proses audit. Panduan di bawah disusun dari pola kasus nyata yang ditangani tim Arofahajj Universe di berbagai instansi — bukan teori umum yang beredar di internet.

Persiapan terbaik untuk izin Haji (PPIH) adalah dokumen: minimal PT murni milik WNI (susunan saham bersih dari asing), Modal disetor sesuai ketentuan (hingga Rp 3 miliar, tunai/setara kas & teraudit), dan Kantor usaha layak + sarana pelayanan jamaah. Selain itu, dokumen teknis tambahan bisa muncul sesuai sektor — kami identifikasi lebih awal supaya tidak ada kejutan di tengah proses. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: akta pendirian belum memuat kewenangan untuk bidang terkait, atau dokumen lampiran tidak terbaca atau terpotong saat diunggah. Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.

Estimasi waktu yang kami pegang untuk izin Haji (PPIH) adalah 60-120 hari sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Alurnya berlapis: audit dan perbaikan dokumen, pengajuan resmi ke Kementerian Agama RI — Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah, reviu verifikator, penanganan temuan bila ada, lalu penerbitan dokumen. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.

Setelah izin Haji (PPIH) terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan Kementerian Agama RI — Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis, serta penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum. Klien program KepatuhanPRO bahkan mendapat pengingat otomatis lewat WhatsApp sebelum setiap tenggat — supaya izin Haji (PPIH) yang sudah diperjuangkan tidak hangus karena kelalaian administratif. Biaya jasa mulai Rp 32,5jt, pendampingan penuh hingga terbit.

Dasar hukum: UU 13/2008 jo. UU 8/2019, PP 96/2012 jo. PP 61/2015 & peraturan Kemenag tentang PPIH · Instansi: Kementerian Agama RI — Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah

Yang Anda Dapatkan

  • Audit kelayakan modal & legalitas
  • Pengajuan izin PPIH ke Kemenag
  • Uji kelayakan & pembinaan Kemenag
  • SK PPIH + penempatan PPUMI

Persyaratan Dokumen

  1. 1PT murni milik WNI (susunan saham bersih dari asing)
  2. 2Modal disetor sesuai ketentuan (hingga Rp 3 miliar, tunai/setara kas & teraudit)
  3. 3Kantor usaha layak + sarana pelayanan jamaah
  4. 4Dokumen keuangan bersih — tanpa penarikan dana jamaah sebelum SK
  5. 5Siap ikut pembinaan & uji kelayakan Kemenag (kunjungan fisik tim verifikasi)

Proses Pengurusan

1

Audit pra-izin: kelayakan modal, legalitas & struktur saham

2

Penyiapan/pembenahan PT + dokumen sesuai checklist Kemenag

3

Pengajuan administrasi pembinaan ke Kemenag

4

Uji kelayakan & kunjungan verifikasi tim Kemenag ke kantor Anda

5

SK PPIH terbit + penempatan PPUMI & kemitraan maktab haji

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Layanan Izin Haji (PPIH) di Seluruh Indonesia

Izin Haji (PPIH) di Kota Besar

Jelajahi Berdasarkan Kategori

Layanan Populer Lainnya

Panduan & Referensi

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55