Perizinan Usaha & Legalitas

Izin Umroh (PPIU)

PPIU (Perusahaan Perjalanan Ibadah Umrah) adalah badan usaha yang telah memenuhi syarat Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Alurnya: pendirian PT (tidak boleh perseorangan), pendaftaran SPPU di Kemenag provinsi tempat kantor, lalu pengurusan SIPU (Surat Izin Perjalanan Umrah) yang diperbarui berkala melalui sistem SIMPONI/e-Katalog Kemenag. PPIU wajib memiliki rekening kolektif jamaah (escrow), kontrak kerja sama dengan maktab/operator Arab Saudi, dan pembimbing ibadah yang bersertifikat. Regulasi berbasis UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji beserta peraturan Kemenag terkini — dan pengawasan ketat karena melibatkan dana jamaah. Legalitas PPIU adalah tiket masuk ke e-Katalog & kerja sama resmi, serta pelindung utama Anda dari sanksi pidana penyalahgunaan jamaah.

Mulai dari

Rp 15,6jt

Durasi

30-45 hari

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Legalitas travel umroh resmi Kemenag: SIPU & SPPU via SIMPONI. Jamaah aman, travel naik kelas.

Tim Arofahajj Universe sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Kementerian Agama RI — Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah (Kemenag Provinsi) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 15,6jt dengan estimasi waktu 30-45 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Banyak pelaku usaha menunda mengurus izin Umroh (PPIU) karena operasional masih berjalan — sampai dokumen ini tiba-tiba diminta, misalnya saat mengikuti tender, mengajukan pembiayaan, atau diverifikasi mitra besar. Sebelum masuk ke proses, pahami dulu tiga hal yang paling menentukan hasil: kelengkapan dokumen, jalur pengajuan yang benar, dan kesiapan mengikuti reviu instansi.

Siapkan dulu Badan hukum PT (akta notaris + SK Kemenkumham + NIB), Modal disetor sesuai ketentuan Kemenag wilayah (mulai Rp 100 juta), dan Kantor usaha fisik & layak + bukti kepemilikan/sewa. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: dokumen lampiran tidak terbaca atau terpotong saat diunggah, atau data pemohon tidak konsisten dengan dokumen pendukung. Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.

Estimasi waktu yang kami pegang untuk izin Umroh (PPIU) adalah 30-45 hari sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke Kementerian Agama RI — Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah (Kemenag Provinsi), diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.

Setelah izin Umroh (PPIU) terbit, dokumen ini ikut mengikuti masa berlaku yang ditetapkan Kementerian Agama RI — Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah (Kemenag Provinsi) — dan terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis, serta perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen. Klien program KepatuhanPRO bahkan mendapat pengingat otomatis lewat WhatsApp sebelum setiap tenggat — supaya izin Umroh (PPIU) yang sudah diperjuangkan tidak hangus karena kelalaian administratif. Biaya jasa mulai Rp 15,6jt, pendampingan penuh hingga terbit.

Dasar hukum: UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji, PP 61/2015 & peraturan Kemenag terkait PPIU/PPIH (SIMPONI) · Instansi: Kementerian Agama RI — Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah (Kemenag Provinsi)

Yang Anda Dapatkan

  • Pendirian PT + NIB sektor travel
  • SPPU & SIPU ke Kemenag provinsi
  • Pendaftaran SIMPONI / e-Katalog
  • Rekening kolektif jamaah & kontrak maktab

Persyaratan Dokumen

  1. 1Badan hukum PT (akta notaris + SK Kemenkumham + NIB)
  2. 2Modal disetor sesuai ketentuan Kemenag wilayah (mulai Rp 100 juta)
  3. 3Kantor usaha fisik & layak + bukti kepemilikan/sewa
  4. 4Rekening kolektif jamaah di bank bekerja sama Kemenag
  5. 5Kontrak kerja sama dengan maktab & vendor di Arab Saudi + pembimbing ibadah bersertifikat

Proses Pengurusan

1

Analisis kelayakan & roadmap: sektor, modal, rencana paket perjalanan

2

Pendirian PT travel + NPWP + NIB (3-7 hari kerja)

3

Pendaftaran SPPU ke Kemenag provinsi + verifikasi kantor

4

Pembukaan rekening kolektif & penyiapan dokumen teknis (maktab, pembimbing, itinerary)

5

Pengajuan SIPU + aktivasi SIMPONI/e-Katalog

6

SIPU terbit — travel Anda resmi berangkatkan jamaah

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Layanan Izin Umroh (PPIU) di Seluruh Indonesia

Izin Umroh (PPIU) di Kota Besar

Jelajahi Berdasarkan Kategori

Layanan Populer Lainnya

Panduan & Referensi

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55