SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
Definisi Singkat34 kata
SPPL adalah pernyataan resmi pelaku usaha bahwa kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan dan akan mengelolanya sesuai ketentuan, untuk kegiatan pada daftar yang memenuhi kriteria tersebut. SPPL menjadi komponen persetujuan lingkungan paling ringan.
Pendalaman & Praktiknya
Meski ringan, SPPL bukan bebas risiko: pernyataan dibuat di atas tanggung jawab pemilik dan dapat diuji saat pemeriksaan. Bila kegiatan ternyata melebihi kriteria yang dinyatakan, pelaku usaha memikul konsekuensi administratif dan kewajiban naik jenjang ke UKL-UPL atau AMDAL.
Praktik yang benar memulai dari penilaian kegiatan: membandingkan karakter usaha dengan kriteria yang ditetapkan, memilih jenjang dokumen yang tepat, lalu menjalankan pengelolaan yang dinyatakan. Salah jenjang sejak awal adalah kesalahan lingkungan yang paling sering dijumpai pada usaha kecil-menengah.
Dasar Hukum
UU Cipta Kerja jo. PP 22/2021
Butuh "SPPL" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan Arofahajj Universe