UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan)
Definisi Singkat30 kata
UKL-UPL adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan usaha yang berdampak penting namun tidak memerlukan AMDAL, disusun sesuai matriks yang ditetapkan dan disahkan sebagai persetujuan lingkungan sebelum kegiatan berjalan.
Pendalaman & Praktiknya
Dokumennya memuat komitmen konkret: apa dikelola (air, limbah, emisi, sosial), bagaimana dipantau, frekuensinya, dan siapa yang bertanggung jawab. Karena isinya menjadi kewajiban operasional harian, menyusun UKL-UPL yang realistis jauh lebih penting daripada dokumen yang terlihat ideal.
Pemantauan yang dijanjikan harus didokumentasikan — catatan air, limbah, dan keluhan masyarakat menjadi bukti saat pengawasan dinas datang. Persetujuan lingkungan UKL-UPL juga menjadi prasyarat banyak izin sektoral, sehingga posisinya dalam jalur kritis proyek sangat kuat.
Dasar Hukum
UU Cipta Kerja jo. PP 22/2021
Butuh "UKL-UPL" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Urus Izin Terkait Istilah Ini
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan Arofahajj Universe