Izin Pemanfaatan Ruang Publik untuk Kegiatan Wisata Kuliner (Food Street)
Izin pemanfaatan ruang publik untuk food street menghimpun persetujuan kelurahan, dinas pariwisata, dan kesbangpol agar bazar kuliner jalanan legal. Kami menyiapkan proposal, koordinasi warga, dan SOP kebersihan hingga izin terbit. Event legal terhindar dari pembubaran dan menarik sponsor UMKM lokal.
Ringkasan Cepat
Dinas Pariwisata + Kesbangpol Kota menerbitkan izin pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan wisata kuliner (food street) (PP3-WK-063). Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 4.800.000 dengan estimasi proses 21-30 hari (30 hari kerja) dan masa berlaku 1 tahun (peremajaan tahunan). Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim Arofahajj Universe — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 4.800.000
- Estimasi proses
- 21-30 hari (30 hari kerja)
- Diterbitkan
- Dinas Pariwisata + Kesbangpol Kota
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 4.800.000
Harga normal
Rp 5.460.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±63 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- NIB pokdarwis/EO
- proposal food street
- bukti koordinasi warga & pedagang
- SOP kebersihan & kerumunan
- rekomendasi kelurahan
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan Izin Pemanfaatan Ruang Publik untuk Kegiatan Wisata Kuliner (Food Street) (PP3-WK-063) Anda lewat konsultasi gratis 30 menit via WhatsApp atau form. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim Arofahajj Universe memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke Dinas Pariwisata + Kesbangpol Kota
Tim mengurus pengajuan ke Dinas Pariwisata + Kesbangpol Kota atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem Dinas Pariwisata + Kesbangpol Kota, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
Izin Pemanfaatan Ruang Publik untuk Kegiatan Wisata Kuliner (Food Street) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Panduan Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang Publik untuk Kegiatan Wisata Kuliner (Food Street) dari Awal sampai Terbit
Izin Pemanfaatan Ruang Publik untuk Kegiatan Wisata Kuliner (Food Street) adalah salah satu legalitas yang membuat kegiatan usaha Anda sah dijalankan — dokumen ini diterbitkan Dinas Pariwisata + Kesbangpol Kota setelah syarat administratif terpenuhi, dan menjadi rujukan pertama saat pihak eksternal memverifikasi usaha Anda. Sebelum masuk ke proses, pahami dulu tiga hal yang paling menentukan hasil: kelengkapan dokumen, jalur pengajuan yang benar, dan kesiapan mengikuti reviu instansi.
Dari sisi dokumen, pengurusan izin Pemanfaatan Ruang Publik untuk Kegiatan Wisata Kuliner (Food Street) minimal menuntut NIB pokdarwis/EO, proposal food street, dan bukti koordinasi warga & pedagang. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: akta pendirian belum memuat kewenangan untuk bidang terkait, atau dokumen lampiran tidak terbaca atau terpotong saat diunggah. Praktik kami: audit menyeluruh sebelum submit — lebih murah memperbaiki di awal daripada mengulang dari nol.
Untuk waktu proses, pegangan kami jujur: 21-30 hari (30 hari kerja) untuk izin Pemanfaatan Ruang Publik untuk Kegiatan Wisata Kuliner (Food Street) setelah kelengkapan berkas terkonfirmasi — makin rapi dokumen awal, makin dekat ke batas teratas rentang tersebut. Setiap permohonan melewati fase yang sama — persiapan berkas, pengajuan ke Dinas Pariwisata + Kesbangpol Kota, reviu verifikator, klarifikasi bila diminta — sampai dokumen akhirnya diterbitkan. Dua faktor terbesar yang menggeser timeline: kelengkapan dokumen dari sisi Anda, dan antrean reviu instansi di periode sibuk seperti akhir tahun.
Izin Pemanfaatan Ruang Publik untuk Kegiatan Wisata Kuliner (Food Street) berlaku 1 tahun (peremajaan tahunan) — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen, serta izin induk bisa terpengaruh bila struktur badan usaha berubah. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim Arofahajj Universe mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 4.800.000 mencakup pendampingan hingga terbit.
Catatan Penting
Menyatukan izin lintas dinas untuk kegiatan kuliner jalanan terorganisir.
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Pariwisata & Ekonomi Kreatif biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP3-WK-063 — layanan ini
Izin Pemanfaatan Ruang Publik untuk Kegiatan Wisata Kuliner (Food Street)
Rp 4.800.000
2. PP3-TK-015
Perubahan Data Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) untuk Kitas — Perubahan Status Perjalanan (Single ke Multiple)Rp 440.000
3. PP3-DT-001
PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi)Rp 1.930.000
Total bundle Rp 7.170.000
Rp 6.453.000
Pertanyaan Umum Izin Pemanfaatan Ruang Publik untuk Kegiatan Wisata Kuliner (Food Street)
Layanan Pariwisata & Ekonomi Kreatif Lainnya
PP3-WK-001
Izin Operasional Sanggar Kegiatan Belajar (Seni & Keterampilan)
Rp 4.250.000
PP3-WK-002
Sertifikasi Standar Usaha Hotel Bintang 1-2
Rp 7.270.000
PP3-WK-003
Sertifikasi Standar Usaha Hotel Bintang 3-5
Rp 9.720.000
PP3-WK-004
Perubahan Klasifikasi & Standar Usaha Hotel
Rp 6.150.000
PP3-WK-005
Sertifikat Laik Sehat Hotel (Peremajaan Tahunan)
Rp 4.250.000
PP3-WK-006
Sertifikat Laik Sehat Restoran & Rumah Makan Wisata
Rp 3.910.000
Urus Izin Pemanfaatan Ruang Publik untuk Kegiatan Wisata Kuliner (Food Street) dari Mana Saja
Arofahajj Universe memproses izin pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan wisata kuliner (food street) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota