Izin Penggunaan Tanah Sementara (IPTS)
Layanan pengurusan IPTS untuk penggunaan tanah sementara (parkir, lapangan).
Ringkasan Cepat
Izin Penggunaan Tanah Sementara (IPTS) (PP-BP-053) adalah izin yang diterbitkan oleh BPN + Pemda Kota/Kab. Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 2.670.000 dengan estimasi proses 21-30 hari (21 hari kerja) dan masa berlaku 1 tahun (perpanjang). Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim Arofahajj Universe — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 2.670.000
- Estimasi proses
- 21-30 hari (21 hari kerja)
- Diterbitkan
- BPN + Pemda Kota/Kab
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 2.670.000
Harga normal
Rp 3.250.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±18 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- Sertifikat tanah
- KTP
- denah penggunaan
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan Izin Penggunaan Tanah Sementara (IPTS) (PP-BP-053) Anda lewat konsultasi awal (gratis, tanpa komitmen). Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim Arofahajj Universe memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke BPN + Pemda Kota/Kab
Tim mengurus pengajuan ke BPN + Pemda Kota/Kab atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem BPN + Pemda Kota/Kab, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
Izin Penggunaan Tanah Sementara (IPTS) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Izin Penggunaan Tanah Sementara (IPTS) — Apa yang Perlu Anda Tahu
Kalau usaha Anda sudah berjalan tapi legalisasinya belum lengkap, izin Penggunaan Tanah Sementara (IPTS) adalah salah satu dokumen yang paling sering menjadi celah — sekaligus yang paling cepat dirapikan bila ditangani dengan urutan yang benar. Panduan di bawah disusun dari pola kasus nyata yang ditangani tim Arofahajj Universe di berbagai instansi — bukan teori umum yang beredar di internet.
Dari sisi dokumen, pengurusan izin Penggunaan Tanah Sementara (IPTS) minimal menuntut Sertifikat tanah, KTP, dan denah penggunaan. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: data pemohon tidak konsisten dengan dokumen pendukung, atau alamat usaha belum bisa diverifikasi (kontrak sewa tidak atas nama yang benar). Praktik kami: audit menyeluruh sebelum submit — lebih murah memperbaiki di awal daripada mengulang dari nol.
Untuk waktu proses, pegangan kami jujur: 21-30 hari (21 hari kerja) untuk izin Penggunaan Tanah Sementara (IPTS) setelah kelengkapan berkas terkonfirmasi — makin rapi dokumen awal, makin dekat ke batas teratas rentang tersebut. Alurnya berlapis: audit dan perbaikan dokumen, pengajuan resmi ke BPN + Pemda Kota/Kab, reviu verifikator, penanganan temuan bila ada, lalu penerbitan dokumen. Dua faktor terbesar yang menggeser timeline: kelengkapan dokumen dari sisi Anda, dan antrean reviu instansi di periode sibuk seperti akhir tahun.
Izin Penggunaan Tanah Sementara (IPTS) berlaku 1 tahun (perpanjang) — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: laporan berkala tertentu bisa dipersyaratkan sesuai sektornya, serta perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim Arofahajj Universe mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 2.670.000 mencakup pendampingan hingga terbit.
Catatan Penting
Perpanjang maksimal 5 tahun
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Bangunan & Properti biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP-BP-053 — layanan ini
Izin Penggunaan Tanah Sementara (IPTS)
Rp 2.670.000
2. PP-BU-010
Pendaftaran NIB UD (Usaha Dagang)Rp 1.400.000
3. PP-KS-027
Izin Operasional RS Khusus (Mata/Jantung/Anak)Rp 125.130.000
Total bundle Rp 129.200.000
Rp 116.280.000
Pertanyaan Umum Izin Penggunaan Tanah Sementara (IPTS)
Layanan Bangunan & Properti Lainnya
PP-BP-001
PBG Rumah Tinggal Sederhana (Maks 2 Lantai)
Rp 4.970.000
PP-BP-002
PBG Rumah Tinggal Mewah (Maks 3 Lantai)
Rp 8.290.000
PP-BP-003
PBG Ruko (Rumah Toko) 2-3 Lantai
Rp 7.270.000
PP-BP-004
PBG Ruko 4-5 Lantai
Rp 10.250.000
PP-BP-005
PBG Apartemen (Maks 8 Lantai)
Rp 25.030.000
PP-BP-006
PBG Apartemen (> 8 Lantai)
Rp 47.970.000
Urus Izin Penggunaan Tanah Sementara (IPTS) dari Mana Saja
Arofahajj Universe memproses izin penggunaan tanah sementara (ipts) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota