Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel)
Izin penyiaran berlangganan melegakan operasi pay TV, IPTV, dan kabel dengan daftar kanal sah. Kami menyiapkan dokumen konten, infrastruktur, hingga terbit. Operator resmi memperoleh perlindungan hak siar dan kerja sama content provider besar.
Ringkasan Cepat
Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) — berkode PP3-DT-028 — diterbitkan oleh Komdigi + Komisi Penyiaran. Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 8.680.000 dengan estimasi proses 21-30 hari (28 hari kerja) dan masa berlaku 5 tahun. Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim Arofahajj Universe — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 8.680.000
- Estimasi proses
- 21-30 hari (28 hari kerja)
- Diterbitkan
- Komdigi + Komisi Penyiaran
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 8.680.000
Harga normal
Rp 10.210.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±57 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- NIB
- profil perusahaan
- rencana paket & kanal
- dokumen kerja sama konten
- profil infrastruktur jaringan
- dokumen lokasi operasional
- dokumen keuangan
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) (PP3-DT-028) Anda lewat konsultasi gratis 30 menit via WhatsApp atau form. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim Arofahajj Universe memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke Komdigi + Komisi Penyiaran
Tim mengurus pengajuan ke Komdigi + Komisi Penyiaran atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem Komdigi + Komisi Penyiaran, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Panduan Lengkap Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel)
Setiap sektor punya kerangka legal berbeda, dan izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) adalah salah satu bagiannya di bawah kewenangan Komdigi + Komisi Penyiaran — kehadirannya menentukan apakah kegiatan usaha Anda dianggap patuh atau berisiko sanksi administratif. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.
Dari sisi dokumen, pengurusan izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) minimal menuntut NIB, profil perusahaan, dan rencana paket & kanal. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: dokumen lampiran tidak terbaca atau terpotong saat diunggah, atau formulir daring terisi sebagian lalu dibiarkan melewati tenggat perbaikan. Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.
Secara realistis, izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) selesai dalam 21-30 hari (28 hari kerja) sejak berkas Anda dinyatakan lengkap — angka ini mengikuti pola pemrosesan normal, bukan janji iklan. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke Komdigi + Komisi Penyiaran, diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.
Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) berlaku 5 tahun — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen, serta izin induk bisa terpengaruh bila struktur badan usaha berubah. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim Arofahajj Universe mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 8.680.000 mencakup pendampingan hingga terbit.
Catatan Penting
Mencakup IPTV, kabel, dan satelit berlangganan.
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Digital, Media & Penyiaran biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP3-DT-028 — layanan ini
Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel)
Rp 8.680.000
2. PP3-TK-060
Perubahan Data LKSSP — Serikat Pekerja/Buruh (Kemnaker) — Perubahan Pengurus & AD/ART SerikatRp 550.000
3. PP3-PN-064
Perpanjangan Izin Operasional PKBMRp 5.150.000
Total bundle Rp 14.380.000
Rp 12.942.000
Pertanyaan Umum Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel)
Layanan Digital, Media & Penyiaran Lainnya
PP3-DT-001
PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi)
Rp 1.930.000
PP3-DT-002
Perpanjangan PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi)
Rp 1.250.000
PP3-DT-003
Perubahan Data PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi) — Penambahan Layanan/Domain Baru pada PSE
Rp 990.000
PP3-DT-004
PSE Terdaftar — SaaS & Aplikasi Bisnis (B2B)
Rp 1.820.000
PP3-DT-005
Perpanjangan PSE Terdaftar — SaaS & Aplikasi Bisnis (B2B)
Rp 1.200.000
PP3-DT-006
Perubahan Data PSE Terdaftar — SaaS & Aplikasi Bisnis (B2B) — Penambahan Modul Produk SaaS pada PSE
Rp 940.000
Urus Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) dari Mana Saja
Arofahajj Universe memproses izin penyiaran berlangganan (pay tv / iptv / kabel) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota