Izin Penyiaran LPS TV Terestrial Lokal
Izin LPS TV lokal melegakan stasiun televisi terestrial daerah dengan verifikasi program dan teknis KPID. Kami menyiapkan dokumen lengkap dan mendampingi sidang kelayakan. TV resmi memperoleh kanal sah dan akses iklan nasional.
Ringkasan Cepat
Izin Penyiaran LPS TV Terestrial Lokal — berkode PP3-DT-025 — diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Daerah (KPID) + Komdigi. Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 10.890.000 dengan estimasi proses 30-45 hari (45 hari kerja) dan masa berlaku 5 tahun. Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim Arofahajj Universe — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 10.890.000
- Estimasi proses
- 30-45 hari (45 hari kerja)
- Diterbitkan
- Komisi Penyiaran Daerah (KPID) + Komdigi
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 10.890.000
Harga normal
Rp 12.810.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±44 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- NIB
- profil perusahaan & pengurus
- rencana program TV
- profil studio & stasiun pemancar
- dokumen lokasi tower
- profil jurnalis/penyiar
- dokumen keuangan
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan Izin Penyiaran LPS TV Terestrial Lokal (PP3-DT-025) Anda lewat chat singkat dengan konsultan via WhatsApp. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim Arofahajj Universe memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke Komisi Penyiaran Daerah (KPID) + Komdigi
Tim mengurus pengajuan ke Komisi Penyiaran Daerah (KPID) + Komdigi atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem Komisi Penyiaran Daerah (KPID) + Komdigi, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
Izin Penyiaran LPS TV Terestrial Lokal terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Panduan Pengurusan Izin Penyiaran LPS TV Terestrial Lokal dari Awal sampai Terbit
Dalam praktiknya, izin Penyiaran LPS TV Terestrial Lokal menjadi syarat pintu masuk untuk berbagai urusan lanjutan: pembukaan rekening korporasi, kemitraan dengan instansi atau BUMN, pendaftaran di marketplace besar, hingga proses audit. Sebelum masuk ke proses, pahami dulu tiga hal yang paling menentukan hasil: kelengkapan dokumen, jalur pengajuan yang benar, dan kesiapan mengikuti reviu instansi.
Persiapan terbaik untuk izin Penyiaran LPS TV Terestrial Lokal adalah dokumen: minimal NIB, profil perusahaan & pengurus, dan rencana program TV. Selain itu, dokumen teknis tambahan bisa muncul sesuai sektor — kami identifikasi lebih awal supaya tidak ada kejutan di tengah proses. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: identitas tidak sinkron (nama atau alamat di KTP, NPWP, dan akta berbeda), atau data pemohon tidak konsisten dengan dokumen pendukung. Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.
Estimasi waktu yang kami pegang untuk izin Penyiaran LPS TV Terestrial Lokal adalah 30-45 hari (45 hari kerja) sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke Komisi Penyiaran Daerah (KPID) + Komdigi, diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.
Izin Penyiaran LPS TV Terestrial Lokal berlaku 5 tahun — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen, serta penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim Arofahajj Universe mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 10.890.000 mencakup pendampingan hingga terbit.
Catatan Penting
Investasi besar: kami bantu juga struktur kemitraan frekuensi.
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Digital, Media & Penyiaran biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP3-DT-025 — layanan ini
Izin Penyiaran LPS TV Terestrial Lokal
Rp 10.890.000
2. PP3-TK-055
Sertifikasi Gada Utama (Lemdiklat Polri)Rp 8.680.000
Rp 28.660.000
Total bundle Rp 48.230.000
Rp 43.407.000
Pertanyaan Umum Izin Penyiaran LPS TV Terestrial Lokal
Layanan Digital, Media & Penyiaran Lainnya
PP3-DT-001
PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi)
Rp 1.930.000
PP3-DT-002
Perpanjangan PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi)
Rp 1.250.000
PP3-DT-003
Perubahan Data PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi) — Penambahan Layanan/Domain Baru pada PSE
Rp 990.000
PP3-DT-004
PSE Terdaftar — SaaS & Aplikasi Bisnis (B2B)
Rp 1.820.000
PP3-DT-005
Perpanjangan PSE Terdaftar — SaaS & Aplikasi Bisnis (B2B)
Rp 1.200.000
PP3-DT-006
Perubahan Data PSE Terdaftar — SaaS & Aplikasi Bisnis (B2B) — Penambahan Modul Produk SaaS pada PSE
Rp 940.000
Urus Izin Penyiaran LPS TV Terestrial Lokal dari Mana Saja
Arofahajj Universe memproses izin penyiaran lps tv terestrial lokal untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota