Izin Pusat Logistik Berikat (PLB)
Layanan pengurusan izin PLB untuk pusat logistik berikat.
Ringkasan Cepat
Bea Cukai + Kemenhub menerbitkan izin pusat logistik berikat (plb) (PP-TL-053). Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 68.450.000 dengan estimasi proses 3-6 bulan (90 hari kerja) dan masa berlaku 5 tahun. Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim Arofahajj Universe — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 68.450.000
- Estimasi proses
- 3-6 bulan (90 hari kerja)
- Diterbitkan
- Bea Cukai + Kemenhub
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 68.450.000
Harga normal
Rp 84.500.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±23 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- NIB PT
- akta
- NPWP
- audit
- dokumen teknis
- SOP
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan Izin Pusat Logistik Berikat (PLB) (PP-TL-053) Anda lewat chat singkat dengan konsultan via WhatsApp. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim Arofahajj Universe memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke Bea Cukai + Kemenhub
Tim mengurus pengajuan ke Bea Cukai + Kemenhub atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem Bea Cukai + Kemenhub, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
Izin Pusat Logistik Berikat (PLB) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Panduan Pengurusan Izin Pusat Logistik Berikat (PLB) dari Awal sampai Terbit
Dalam praktiknya, izin Pusat Logistik Berikat (PLB) menjadi syarat pintu masuk untuk berbagai urusan lanjutan: pembukaan rekening korporasi, kemitraan dengan instansi atau BUMN, pendaftaran di marketplace besar, hingga proses audit. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.
Dari sisi dokumen, pengurusan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) minimal menuntut NIB PT, akta, dan NPWP. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: identitas tidak sinkron (nama atau alamat di KTP, NPWP, dan akta berbeda), atau alamat usaha belum bisa diverifikasi (kontrak sewa tidak atas nama yang benar). Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.
Untuk waktu proses, pegangan kami jujur: 3-6 bulan (90 hari kerja) untuk izin Pusat Logistik Berikat (PLB) setelah kelengkapan berkas terkonfirmasi — makin rapi dokumen awal, makin dekat ke batas teratas rentang tersebut. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke Bea Cukai + Kemenhub, diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.
Izin Pusat Logistik Berikat (PLB) berlaku 5 tahun — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen, serta penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim Arofahajj Universe mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 68.450.000 mencakup pendampingan hingga terbit.
Catatan Penting
Untuk PLB
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Transportasi & Logistik biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP-TL-053 — layanan ini
Izin Pusat Logistik Berikat (PLB)
Rp 68.450.000
2. PP-KS-065
Sertifikasi K3 LaboratoriumRp 7.010.000
3. PP-BU-081
Pendaftaran Hak Cipta Software/AplikasiRp 3.090.000
Total bundle Rp 78.550.000
Rp 70.695.000
Pertanyaan Umum Izin Pusat Logistik Berikat (PLB)
Layanan Transportasi & Logistik Lainnya
PP-TL-001
SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) Dalam Negeri
Rp 38.680.000
PP-TL-002
SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) Luar Negeri
Rp 69.290.000
PP-TL-003
SIUPKKS (Surat Izin Usaha Pengusahaan Kapal Sailings)
Rp 24.700.000
PP-TL-004
Buku Pelaut (Penerbitan Baru)
Rp 1.700.000
PP-TL-005
Buku Pelaut (Perpanjangan)
Rp 1.340.000
PP-TL-006
Sertifikat Kapal (Gross Tonnage)
Rp 9.060.000
Urus Izin Pusat Logistik Berikat (PLB) dari Mana Saja
Arofahajj Universe memproses izin pusat logistik berikat (plb) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota