Perpanjangan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel)
Jangan tunggu izin hangus — perpanjangan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) sebaiknya diajukan 1-2 bulan sebelum masa berlaku habis. Kami mengatur jadwal, menyiapkan dokumen, dan mendampingi proses di Komdigi + Komisi Penyiaran hingga izin 5 tahun berikutnya terbit tanpa jeda operasional.
Ringkasan Cepat
Komdigi + Komisi Penyiaran menerbitkan perpanjangan izin penyiaran berlangganan (pay tv / iptv / kabel) (PP3-DT-029). Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 5.640.000 dengan estimasi proses 13-18 hari (18 hari kerja) dan masa berlaku 5 tahun. Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim Arofahajj Universe — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 5.640.000
- Estimasi proses
- 13-18 hari (18 hari kerja)
- Diterbitkan
- Komdigi + Komisi Penyiaran
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 5.640.000
Harga normal
Rp 6.630.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±83 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- Izin/tanda daftar lama masih berlaku
- NIB
- profil perusahaan
- rencana paket & kanal
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan Perpanjangan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) (PP3-DT-029) Anda lewat konsultasi awal (gratis, tanpa komitmen). Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim Arofahajj Universe memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke Komdigi + Komisi Penyiaran
Tim mengurus pengajuan ke Komdigi + Komisi Penyiaran atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem Komdigi + Komisi Penyiaran, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
Perpanjangan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Panduan Pengurusan Perpanjangan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) dari Awal sampai Terbit
Perpanjangan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) adalah salah satu legalitas yang membuat kegiatan usaha Anda sah dijalankan — dokumen ini diterbitkan Komdigi + Komisi Penyiaran setelah syarat administratif terpenuhi, dan menjadi rujukan pertama saat pihak eksternal memverifikasi usaha Anda. Panduan di bawah disusun dari pola kasus nyata yang ditangani tim Arofahajj Universe di berbagai instansi — bukan teori umum yang beredar di internet.
Siapkan dulu Izin/tanda daftar lama masih berlaku, NIB, dan profil perusahaan. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: akta pendirian belum memuat kewenangan untuk bidang terkait, atau KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya. Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.
Estimasi waktu yang kami pegang untuk perpanjangan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) adalah 13-18 hari (18 hari kerja) sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Alurnya berlapis: audit dan perbaikan dokumen, pengajuan resmi ke Komdigi + Komisi Penyiaran, reviu verifikator, penanganan temuan bila ada, lalu penerbitan dokumen. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.
Perpanjangan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) berlaku 5 tahun — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis, serta laporan berkala tertentu bisa dipersyaratkan sesuai sektornya. Klien program KepatuhanPRO bahkan mendapat pengingat otomatis lewat WhatsApp sebelum setiap tenggat — supaya perpanjangan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) yang sudah diperjuangkan tidak hangus karena kelalaian administratif. Biaya jasa mulai Rp 5.640.000, pendampingan penuh hingga terbit.
Catatan Penting
Termasuk cek kepatuhan dokumen sebelum diajukan.
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Digital, Media & Penyiaran biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP3-DT-029 — layanan ini
Perpanjangan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel)
Rp 5.640.000
Rp 660.000
Rp 2.710.000
Total bundle Rp 9.010.000
Rp 8.109.000
Pertanyaan Umum Perpanjangan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel)
Layanan Digital, Media & Penyiaran Lainnya
PP3-DT-001
PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi)
Rp 1.930.000
PP3-DT-002
Perpanjangan PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi)
Rp 1.250.000
PP3-DT-003
Perubahan Data PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi) — Penambahan Layanan/Domain Baru pada PSE
Rp 990.000
PP3-DT-004
PSE Terdaftar — SaaS & Aplikasi Bisnis (B2B)
Rp 1.820.000
PP3-DT-005
Perpanjangan PSE Terdaftar — SaaS & Aplikasi Bisnis (B2B)
Rp 1.200.000
PP3-DT-006
Perubahan Data PSE Terdaftar — SaaS & Aplikasi Bisnis (B2B) — Penambahan Modul Produk SaaS pada PSE
Rp 940.000
Urus Perpanjangan Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel) dari Mana Saja
Arofahajj Universe memproses perpanjangan izin penyiaran berlangganan (pay tv / iptv / kabel) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota