KITAP — Izin Tinggal Tetap (5 Tahun)
KITAP memberi izin tinggal tetap 5 tahun bagi investor, pekerja senior, dan keluarga campuran. Kami menilai kelayakan jalur dan menyiapkan dokumen imigrasi. Pemegang KITAP hidup jangka panjang tanpa perpanjangan tahunan.
Ringkasan Cepat
KITAP — Izin Tinggal Tetap (5 Tahun) (PP3-TK-016) adalah izin yang diterbitkan oleh Imigrasi (Ditjen Imigrasi). Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 7.570.000 dengan estimasi proses 21-30 hari (30 hari kerja) dan masa berlaku 5 tahun (permanen sesuai ketentuan). Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim Arofahajj Universe — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 7.570.000
- Estimasi proses
- 21-30 hari (30 hari kerja)
- Diterbitkan
- Imigrasi (Ditjen Imigrasi)
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 7.570.000
Harga normal
Rp 8.910.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±110 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- Kitas berjalan (min 3-5 tahun berturut)
- paspor
- dokumen sponsor (saham/nikah)
- bukti kontribusi (pajak/kerja)
- foto
- formulir online
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan KITAP — Izin Tinggal Tetap (5 Tahun) (PP3-TK-016) Anda lewat chat singkat dengan konsultan via WhatsApp. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim Arofahajj Universe memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke Imigrasi (Ditjen Imigrasi)
Tim mengurus pengajuan ke Imigrasi (Ditjen Imigrasi) atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem Imigrasi (Ditjen Imigrasi), merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
KITAP — Izin Tinggal Tetap (5 Tahun) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Panduan Lengkap KITAP — Izin Tinggal Tetap (5 Tahun)
KITAP — Izin Tinggal Tetap (5 Tahun) adalah salah satu legalitas yang membuat kegiatan usaha Anda sah dijalankan — dokumen ini diterbitkan Imigrasi (Ditjen Imigrasi) setelah syarat administratif terpenuhi, dan menjadi rujukan pertama saat pihak eksternal memverifikasi usaha Anda. Panduan di bawah disusun dari pola kasus nyata yang ditangani tim Arofahajj Universe di berbagai instansi — bukan teori umum yang beredar di internet.
Persiapan terbaik untuk kITAP — Izin Tinggal Tetap (5 Tahun) adalah dokumen: minimal Kitas berjalan (min 3-5 tahun berturut), paspor, dan dokumen sponsor (saham/nikah). Selain itu, dokumen teknis tambahan bisa muncul sesuai sektor — kami identifikasi lebih awal supaya tidak ada kejutan di tengah proses. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: formulir daring terisi sebagian lalu dibiarkan melewati tenggat perbaikan, atau KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya. Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.
Estimasi waktu yang kami pegang untuk kITAP — Izin Tinggal Tetap (5 Tahun) adalah 21-30 hari (30 hari kerja) sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Setiap permohonan melewati fase yang sama — persiapan berkas, pengajuan ke Imigrasi (Ditjen Imigrasi), reviu verifikator, klarifikasi bila diminta — sampai dokumen akhirnya diterbitkan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.
KITAP — Izin Tinggal Tetap (5 Tahun) berlaku 5 tahun (permanen sesuai ketentuan) — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum, serta perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim Arofahajj Universe mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 7.570.000 mencakup pendampingan hingga terbit.
Catatan Penting
Long-term resident: kami cek kelayakan jalur (investasi/keluarga/kerja).
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Ketenagakerjaan & Keamanan biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP3-TK-016 — layanan ini
KITAP — Izin Tinggal Tetap (5 Tahun)
Rp 7.570.000
Rp 21.160.000
3. PP3-DT-028
Izin Penyiaran Berlangganan (Pay TV / IPTV / Kabel)Rp 8.680.000
Total bundle Rp 37.410.000
Rp 33.669.000
Pertanyaan Umum KITAP — Izin Tinggal Tetap (5 Tahun)
Layanan Ketenagakerjaan & Keamanan Lainnya
PP3-TK-001
RPTKA — Penetapan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pengajuan Baru)
Rp 2.050.000
PP3-TK-002
Perpanjangan RPTKA — Penetapan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pengajuan Baru)
Rp 1.330.000
PP3-TK-003
Perubahan Data RPTKA — Penetapan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pengajuan Baru) — Penambahan Posisi Jabatan TKA Baru
Rp 1.050.000
PP3-TK-004
Kitas Investasi — Indeks 312 (Pemegang Saham PT/PMA)
Rp 3.600.000
PP3-TK-005
Perpanjangan Kitas Investasi — Indeks 312 (Pemegang Saham PT/PMA)
Rp 2.320.000
PP3-TK-006
Perubahan Data Kitas Investasi — Indeks 312 (Pemegang Saham PT/PMA) — Perubahan Data Pemegang Saham & Perpanjangan Masa Berlaku
Rp 1.830.000
Urus KITAP — Izin Tinggal Tetap (5 Tahun) dari Mana Saja
Arofahajj Universe memproses kitap — izin tinggal tetap (5 tahun) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur